Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Audiensi dengan Komite I DPD RI, PUSTAKA Jelaskan 3 Alasan Indonesia perlu Memiliki UU yang Mengatur Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Audiensi dengan Komite I DPD RI, PUSTAKA Jelaskan 3 Alasan Indonesia perlu Memiliki UU yang Mengatur Pengakuan Hak Masyarakat Adat - Desapedia

Pimpinan Komite I DPD RI

Jakarta, desapedia.id – Forum Komunikasi Masyarakat Adat melakukan audiensi dengan Komite I DPD RI pada Selasa (28/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan audiensi ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik

Audiensi ini membahas tentang Rancangan Undang – Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang telah masuk menjadi prioritas Prolegnas 2020.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Etnografi dan Hak Komunitas Masyarakat Adat (PUSTAKA) Yando Zakaria yang hadir dalam audiensi ini, menjelaskan tentang 3 alasan bagi Indonesia perlu memiliki UU yang mengatur pengakuan hak masyarakat adat.

Yando menjelaskan, pertama Alasan yuridis yang mencakup masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional serta masyarakat adat disebut dalam konstitusi UUD 1945. Di alasan yuridis ini, jelas Yando, hukum adat menjadi salah satu sumber hukum nasional dan pemberlakuan sejumlah peraturan perundang-undangan nasional selama ini ada yang merugikan pihak masyarakat adat dan bertentangan dengan aturan yang dimiliki dan/atau dipahami oleh masyarakat adat.

Kedua, lanjut Yando, alasan filosofis, artinya tidak seluruh urusan kenegaraan dan kehidupan sehari-hari warganegaranya harus diatur dan diurus oleh lembaga-lembaga negara dan/atau pemerintahan. “Warga negara memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri”, ujarnya.

Yang ketiga, menurut Yando, terkait alasan soiologis. Artinya, negara-bangsa Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, baik secara harizontal maupun vertical dan negara harus turun tangan mengatur keseimbangan hubungan para pihak di dalam tatatan masyarakat yang majemuk itu.  (Red)

 

 

Scroll To Top