Lewati ke konten

Audiensi Dengan Komite I DPD RI, DPRD Kotamobagu Pertanyakan Dana Desa dan Dana Kelurahan 2020

Jakarta, desapedia.id – DPRD Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara berkesempatan melakukan audiensi dengan Komite I DPD RI pada hari ini (23/1) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam audiensi tersebut, rombongan DPRD Kota Kotamobagu diterima oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Jafar Alkatiri.

Dalam sambutan pengantarnya, Jafar yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sulawesi Utara ini mengatakan dirinya terus memantau perkembangan rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) meskipun kebijakan moratorium DOB sampai saat ini masih belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita ada diperingkat atas, ampres (amanat presiden) sudah ada, jadi kalau dua Peraturan Pemerintah ini diterbitkan, Provinsi BMR otomatis menjadi Provinsi baru”, tegas Jafar dihadapan rombongan DPRD Kota Kotamobagu.

Juru bicara rombongan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Agus Suprijanta menjelaskan, kehadiran dirinya beserta anggota lainnya dari berbagai fraksi ke Komite I DPD RI ini selain mempertanyakan tentang perkembangan rencana pembentukan Provinsi BMR, juga ingin mempertanyakan tentang pelaksanaan kebijakan Dana Desa dan Dana Kelurahan di Kotamobagu.

“Kami ini Kota, tetapi ada 15 Pemerintah Desa didalamnya, selebihnya Kelurahan. Soal Dana Desa ini, mohon Pimpinan jelaskan mekanisme penyalurannya. Terkait Alokasi Dana Desa (ADD) walapun bersumber dari DAU namun terus terang ini membebani APBD kami yang hanya sekitar Rp. 700–an miliar. Begitupun dengan Dana Kelurahan yang dulu diwajibkan oleh pusat. Sampai saat ini kami belum anggarkan di APBD karena keterbatasan anggaran. Akhirnya banyak anggaran yang kami pangkas. Kami minta Komite I DPD RI untuk mengadvokasikan soal Dana Kelurahan ini”, tegas Agus yang berasal dari Fraksi Partai Hanura ini.

Menanggapai aspirasi dari DPRD Kota Kotamobagu ini, Jafar berjanji akan membahasnya bersama dengan Kemendagri, Kemendes PDTT dan Kementerian Keuangan pada minggu depan saat digelar Rapat Dengar Pendapat.

Terkait Dana Desa, lanjut Jafar, 15 desa di Kotamobagu mendapat alokasi Dana Desa tahun 2020 ini sebesar Rp. 22,5 miliar dan tahapan penyalurannya yaitu 40 persen di tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 20 persen tahap ketiga.

“Tetapi saya juga minta Walikota Kotamobagu untuk pro aktif dengan pemerintah pusat terutama yang menyangkut Dana Desa dan Dana Kelurahan”, tegas Jafar.   (Red)

 

Scroll To Top