Lewati ke konten

ADKASI Akui Beban Administrasi Desa Tinggi Akibat Banyaknya Regulasi

ADKASI Akui Beban Administrasi Desa Tinggi Akibat Banyaknya Regulasi - Desapedia

ADKASI hadir di Forum Desiminasi BULD DPD RI

Jakarta, desapedia.id – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia atau ADKASI mengungkap berbagai tantangan utama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“ADKASI mencermati beberapa tantangan utama dalam tata Kelola pemerintahan desa. Pertama belum sinkronnya regulasi pusat dan daerah terkait desa. Kedua kapasitas aparatur desa yang belum merata, kemudian ketiga beban administrasi desa yang tinggi akibat banyaknya regulasi”.

“Sedangkan keempat adalah kurangnya keterlibatan DPRD Kabupaten dalam evaluasi kebijakan desa”, ungkap Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, Muhammad Ramli Siddik dalam forum diseminasi DPD RI yang membahas Temuan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa, Rabu (4/2/2026) lalu di Jakarta.

Ramli mengungkapkan, dalam hubungannya dengan desa, DPRD Kabupaten sesungguhnya berada pada posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan daerah, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, serta kepentingan negara dan aspirasi masyarakat desa.

“DPRD Kabupaten tidak berada dalam struktur pemerintahan desa namun kami memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberlangsungan dan kualitas tata kelola desa”, ujar Ramli.

ADKASI menyatakan bahwa banyaknya regulasi dari pusat dan daerah di desa jangan sampai menimbulkan over regulasi yang justru membebani desa.

“Karena itu ADKASI memandang penting Ranperda dan Perda terkait desa selaras dengan UU Desa dan peraturan turunannya sehingga memberikan kepastian hukum dan ruang inovasi bagi desa sehingga tidak over regulasi yang akan membebani desa”, ujarnya.

Dalam forum di DPD RI tersebut ADKASI memastikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten bukan untuk mencampuri kewenangan desa, melainkan untuk mendorong tata Kelola desa yang akuntabel, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi desa dari kebijakan yang tidak berpihak.

Ramli menutup pidatonya dengan menyatakan pentingnya penguatan peran DPRD Kabupaten dalam proses evaluasi Ranperda dan Perda terkait desa.

“Kami tegaskan bahwa DPRD Kabupaten Adalah mitra strategis desa, bukan pengendali desa”, tutup Ramli. (Red)

Kembali ke atas laman