Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

25.863 Desa di Kawasan Hutan Tak Mendapat Layanan Publik Memadai dari Pemerintah

25.863 Desa di Kawasan Hutan Tak Mendapat Layanan Publik Memadai dari Pemerintah - Desapedia

Suasana Pedesaan (FOTO/Dok)

Bogor, desapedia.id – Pusat Studi Agraria dan Tataruang (Pusdi Agrataru) Universitas Nusa Bangsa Bogor menyelenggarakan webinar bertemakan “Membangun Jejaring Desa Merdeka” pada minggu kedua Agustus (12/8) lalu. Mengutip dari rilis media Pusdi Agrataru UNB Bogor, berikut ini disampaikan hasil dari webinar tersebut.

Pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) merupakan persoalan fundamental bangsa oleh karena ketimpangan ini menyebabkan terhambatnya pembangunan nasional.

Beberapa dampak dari ketimpangan P4T ini antara lain ketidakjelasan status tanah, terhambatnya kegiatan produktif masyarakat, terhambatnya pembukaan lapangan kerja, degradasi kualitas lingkungan hidup, konflik dan perkara agraria, stigma negatif bagi produk nasional dalam perdagangan internasional dan berbagai dampak lain yang menghambat perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Salah satu akar persoalan adalah saat ini masih sangat banyak masyarakat berada di desa-desa dalam kawasan yang disebut “Kawasan Hutan”, sehingga tidak mendapat layanan yang memadai dari pemerintah sebagai representatif negara.

Tercatat 25.863 desa yang dihuni sekitar 9,2 juta Kepala Keluarga, berikut lahan penghidupannya, baik yang asli yang telah ada sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945, maupun hasil program pembangunan oleh pemerintah terdahulu, seperti pengembangan daerah transmigrasi, pengembangan Perkebunan Inti Rrakyat (PIR) dan program-program pembangunan lainnya, terkungkung di dalam Kawasan Hutan hasil proses penunjukan. Akibatnya, penduduk desa-desa tersebut tidak dapat melakukan aktivitas sosial yang nyaman dan tidak dapat mengembangkan kegiatan ekonominya lebih leluasa.

Karena jumlah desa-desa tersebut, berikut lahan penghidupannya yang berupa kebun, sawah, tegalan dan berbagai penggunaan tanah lainnya, merupakan wilayah sangat luas, dan menyangkut jumlah penduduk yang banyak, maka permasalahan desa-desa di dalam Kawasan Hutan berkelindan dengan masalah yang lain, seperti masalah kebun sawit yang dikategorikan termasuk di dalam Kawasan Hutan.

Pelaksanaan PP nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan menyebabkan banyak masalah bagi masyarakat oleh karena Kawasan Hutan, yang diperoleh dari penunjukan tidak ditindaklanjuti dengan penataan batas dan pemetaan yang dilakukan dengan seksama yang melibatkan masyarakat.

Disamping itu, batas kawasan hasil penunjukan hanya dilakukan pada batas luarnya saja, sehingga desa-desa berikut lahan penghidupan masyarakatnya yang berupa kebun-kebun, sawah, tegalan dan berbagai penggunaan tanah lainnya yang tanahnya telah mempunyai dasar legalitas yang jelas seperti izin-izin, surat keterangan tanah (SKT), Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) terjebak dalam kawasan hutan.

Agar keluar dari Kawasan Hutan, menurut PP nomor 24 tahun 2021 mereka harus memohon dan mendapat konsekuensi membayar denda. Hal ini menimbulkan masalah    yang berlarut-larut dan berpotensi moral hazard.

Oleh karena desa-desa dan lahan penghidupan masyarakatnya berikut bidang-bidang tanah masyarakat yang mempunyai dasar legalitas berasal dari pemerintah yang jelas seperti izin-izin, surat keterangan tanah (SKT), Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) harus dihormati dengan mengeluarkan dari status dalam Kawasan Hutan karena desa-desa dan bidang-bidang tanah tersebut mempunyai dasar legalitas yang jelas dari peraturan perundangan yang berlaku di NKRI.

Hak atas tanah seperti HM, HGU, HGB adalah produk hukum mendapat perlindungan konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, oleh karena itu hak-hak atas tanah tersebut tidak dapat nafikan dengan keputusan lebih rendah dari Undang-undang.

Dengan kejelasan legalitas desa-desa dan bidang-bidang tanah masyarakat, Negara yaitu Pemerintah akan dapat membuka dan menumbuh kembangkan lapangan kerja; pengangguran dapat ditekan jumlahnya; masyarakat bekerja dengan nyaman; produktivitas lahan dapat ditingkatkan; kegiatan usaha masyarakat berjalan dengan nyaman sehingga ekonomi berputar dinamis; penerimaan pajak dapat ditingkatkan; dan kondisi stabilitas sosial-keamanan terkendali. (Red)

Scroll To Top