Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

UU Desa Amanatkan Pengawasan Desa oleh Masyarakat

UU Desa Amanatkan Pengawasan Desa oleh Masyarakat - Desapedia

Dumaria Elfrida Simanjuntak, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) - (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat didelegasikan pembinaan dan pengawasannya kepada Perangkat Daerah.

Namun demikian, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum optimal dilakukan selama 5 tahun terakhir ini.

Menurut Dumaria Elfrida Simanjuntak, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), ide urgensi pengawasan desa oleh masyarakat desa sebenarnya dapat diperkenalkan dan dipahami, yaitu dalam rangka untuk mewujudkan akuntabilitas sosial.

“Jika mau menyelami semangat UU desa, akan kita temukan semangat pemberdayaan atau keberdayaan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal UU ini,” kata Dumaria kepada Desapedia.id, di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Dumaria menambahkan, secara filosofis, rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi asas dalam UU Desa menjadi sebuah legitimasi dilakukannya pengawasan oleh masyarakat. “Selanjutnya pengawasan itu disebut sebagai pengawasan bottom up,” pungkasnya. (Red)

Scroll To Top