Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Tak Serahkan LPj Dana Desa, 2 Kades Diberhentikan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT: Karena Kapasitas Kades dan Aparaturnya Masih Lemah

Tak Serahkan LPj Dana Desa, 2 Kades Diberhentikan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT: Karena Kapasitas Kades dan Aparaturnya Masih Lemah - Desapedia

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si - (dok)

Kupang, desapedia.id – Permasalahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa kembali terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, sebanyak 26 Kepala Desa di Kabupaten Kupang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa tahun anggaran 2018.

Hal serupa kini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Bahkan, Pemerintah Kabupaten TTS melalui Inspektorat sudah mengambil tindakan dengan memberhentikan dua kepala desa lantaran tak kunjung menyerahkan LPj Dana Desa, setelah sebelumnya sudah mendapatkan peringatan berkali-kali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT,  Sinun Petrus Manuk membeberkan, selain di Kabupaten TTS, kejadian serupa juga terjadi di desa lain di NTT. Menurutnya, persoalan seperti ini hampir merata terjadi di 21 kabupaten di Provinsi NTT.

Terkait itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Hugo Rehi Kalembu angkat bicara. Menurut kader Partai Golkar yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024 ini, hal ini bisa terjadi lantaran kapasitas kades dan aparaturnya saat ini masih lemah.

Dalam wawancaranya dengan Desapedia.id, Selasa (28/5/2019), Hugo mengungkapkan, sejauh pengamatan DPRD, pihak pemerintah daerah sudah melakukan pendampingan tapi kurang intensif.

“Masih perlu diperbanyak kegiatan sosialisasi, motivasi dan pembekalan teknis mengelola anggaran desa. Inspektorat  daerah harus memberikan perhatian lebih banyak terhadap pengelolaan Dana Desa dan asistensi teknis pada aparat desa. Harus dicegah adanya upaya oknum tertentu yang memanfaatkan kelemahan pemerintah desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Hugo.

Dia menilai kunci kemakmuran di desa ada pada pengelolaan Dana Desa secara tepat waktu dan tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Baginya, tindakan hukum kepada dua kepala desa itu kalau memang terbukti menyelewengkan Dana Desa adalah sangat tepat, sebagai contoh bagi kades yang lain agar tidak bermain-main dengan pemanfaatan Dana Desa.

“Namun demikian, tindakan hukum juga harus diikuti dengan  tindakan pencerahan dan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa,” pungkas Hugo. (Red)

Scroll To Top