Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Soal Isu Korupsi, PPDI Tak Ingin Perangkat Desa Disamakan dengan Kepala Desa

Soal Isu Korupsi, PPDI Tak Ingin Perangkat Desa Disamakan dengan Kepala Desa - Desapedia

Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono. (Red)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono angkat bicara perihal data yang diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan, perangkat desa yang diantaranya kepala desa, sekretaris desa dan lainnya, menempati urutan ketiga pelaku korupsi terbanyak pada tahun 2018, setelah pihak swasta (kedua), dan pegawai pemerintah daerah (pertama).

“Peringkat ketiga diduduki oleh aktor baru yaitu perangkat desa dengan jumlah 158 terdakwa atau 13,61 persen,” kata Kurnia.

Menurut Widhi, persoalan korupsi yang diungkapkan ICW tersebut bisa jadi benar. Tapi masalahnya, penyebutan perangkat desa sepertinya kurang pas karena kuasa anggaran adalah kepala desa.

“Sedangkan perangkat desa adalah pelaksana anggaran. Ini yang perlu diralat, karena yang disebut perangkat desa itu sekretariat, kepala wilayah atau kadus dan pelaksana teknis,” kata Widhi kepada Desapedia.id, baru-baru ini.

Lebih rinci, dia menjelaskan, merujuk Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), disebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis.

Sedangkan dalam Pasal 49 ayat (1), menjelaskan bahwa perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dengan demikian, Widhi menyimpulkan bahwa antara perangkat desa dengan kepala desa adalah hal yang berbeda. “Kalau kepala desa itu kepala pemerintahan,” terangnya.

Meski begitu, dirinya tidak membantah jika perangkat desa juga melakukan tindakan korupsi. “Tetapi dilihat dari keberadaannya, maka peluangnya sangat kecil dibanding kepala desa,” tegas Widhi.

Sementara itu, Iwan Sulaiman Soelasno, Pendiri dan CEO Desapedia.id menilai, jika ingin menyebut secara keseluruhan yang di dalamnya ada kepala desa, sekretaris desa dan lainnya, akan lebih tepat disebut dengan pemerintah desa.

“Harusnya disebut dengan pemerintah desa, karena di dalam pemerintah desa ada kepala desa dan perangkatnya yang terdiri dari sekretaris desa dan lainnya,” terang Iwan.

Hal itu, lanjut Iwan, mengacu pada UU Desa Pasal 25 yang berbunyi, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

“Jadi lebih tepat menyebutnya dengan pemerintah desa, bukan perangkat desa,” ucapnya. (Red)

Scroll To Top