Lewati ke konten

Program Padat Karya Tunai Diharapkan Tak Ganggu Kultur Masyarakat Desa

Program Padat Karya Masyarakat Desa

Ilustrasi (Ist)

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional, dan berada di daerah Kabupaten.

Desa identik dengan budaya berupa wujud kepedulian, gotong royong dan kekeluargaan yang begitu tinggi antar sesamanya.

Tapi, hadirnya kebijakan pemerintah yaitu program padat karya tunai yang bersumber dari dana desa dianggap dapat mengancam keberlanjutan budaya masyarakat desa.

Hal itu yang dikhawatirkan Bambang Utoro, Ketua Paguyuban Kepala Desa seluruh Kabupaten Kendal, Bahurekso.

“Saya berharap program padat karya tunai ini tidak menganggu kultur masyarakat desa yang selama ini sudah terbangun, yaitu gerakan gotong royong tanpa pamrih,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, memang perlu ada program pemerintah yang khusus untuk orang orang desa yang rentan secara ekonomi. Tapi bukan dengan iming-iming duit semata.

“Program pemerintah harusnya mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa dan gotong royong,” harap Bambang.

Kendati begitu, dia mengakui, pemerintah pusat sesungguhnya mempunyai maksud baik dengan meluncurkan program padat karya. Dengan program ini, sepertiga dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di masing-masing desa.

“Saya mengapresiasi program ini, dan kami semua kepala desa di Kabupaten Kendal komit akan menjalankannya,” ungkap Bambang.

(kont)

Scroll To Top