Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Program Kemendagri soal Bimtek Khusus Kewenangan Desa Harus Didukung Semua Pihak

Program Kemendagri soal Bimtek Khusus Kewenangan Desa Harus Didukung Semua Pihak - Desapedia

Logo Kemendagri. (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Sudah sebulan lamanya, tepatnya 19 Agustus 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.

Sampai saat ini, dari pengamatan desapedia.id, belum ada langkah nyata dan konkret dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Daftar Kewenangan Desa sebagai dasar hukum pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa Berskala Lokal untuk menyelenggarakan bimbingan teknis khusus tentang penataan kewenangan desa.

Pendiri dan CEO desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno menyayangkan lambannya berbagai pihak termasuk pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam merespon SE Mendagri yang ingin melakukan percepatan penataan kewenangan desa.

“Semua pihak terutama pemerintah kabupaten/kota sejatinya harus mendukung SE Mendagri tersebut,” kata Iwan, Kamis (19/9/2019).

Sebab, lanjut Iwan, surat edaran tersebut merupakan respon Mendagri Tjahjo Kumolo dalam menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peningkatan kapasitas aparat desa dan kecamatan dalam pengawasan keuangan desa.

“Selain itu, SE ini diterbitkan dalam rangka pencapaian target program prioritas nasional bahwa tahun 2019 sebanyak 350 kabupaten/kota wajib memiliki Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa, dan sebanyak 30.000 desa wajib memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa,” ujarnya.

Karena itu, Iwan berharap agar pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyelenggarakan bimtek khusus tentang penataan kewenangan desa. Sehingga, target Kemendagri pada tahun ini terkait Perda dan Perdes tentang Kewenangan Desa dapat tercapai.

Di samping itu, Iwan mengingatkan, bimtek tersebut secara teknis melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan lembaga yang sudah direkomendasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

“Jadi, hanya lembaga bimtek yang telah mendapat rekomendasi dari Kemendagri saja yang boleh menggelar kegiatan bimtek terkait kewenangan desa ini,” terangnya.

Dari catatan Iwan, ada sekitar 17 lembaga yang telah mendapat rekomendasi dari Kemendagri, dan salah satunya yaitu Desapedia Training Center (DTC).

“DTC merupakan unit bisnis dari Media Online desapedia.id yang secara khusus menyelenggarakan bimtek, lokakarya, seminar, pelatihan, misi belajar (study mission) serta inhouse training,” terang Iwan.

“Kami dalam hal ini DTC, siap mensukseskan program Kemendagri untuk menyelenggarakan bimtek khusus terkait kewenangan desa bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” tambah Iwan. (Red)

Berita terkait:

Surat Edaran Mendagri: Lembaga Bimtek Terkait Kewenangan Desa Harus Dapat Rekomendasi dari Kemendagri

Mendagri Intruksikan Bupati dan Walikota untuk Menyusun Peraturan tentang Kewenangan Desa 

Scroll To Top