Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Prioritas Dana Desa 2021 untuk Pencapaian SDGs Desa

Prioritas Dana Desa 2021 untuk Pencapaian SDGs Desa - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar

Jakarta, desapedia.id – Berbeda dari tahun-tahun sebelum, terbitnya Permendesa PDTT No 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 menegaskan dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. Permendesa PDTT itu menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.

SDGs mengukur seluruh aspek pembangunan sehingga mampu mewujudkan manusia seutuhnya. Sayang, selama ini peringkat SDGs Nasional masih rendah dan cenderung menurun. Pada 2016 Indonesia menduduki ranking 98 dari 116 negara, bahkan pada 2020 turun menjadi ranking 101.

Pada titik inilah SDGs Desa berperan mengungkit kesejahteraan warganegara Indonesia. Keberhasilan SDGs Desa dapat berkontribusi 74% capaian SDGs Nasional.

Perwujudannya berupa (1) Desa Tanpa Kemiskinan, (2) Desa Tanpa Kelaparan, (3) Desa Sehat dan Sejahtera, (4) Pendidikan Desa Berkualitas, (5) Keterlibatan Perempuan Desa, (6) Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, (7) Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, (8) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, (9) Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, (10) Desa tanpa Kesenjangan, (11) Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, (12) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, (13) Desa Tanggap Perubahan Iklim, (14) Desa Peduli Lingkungan Laut, (15) Desa Peduli Lingkungan Darat, (16) Desa Damai Berkeadilan, (17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

Dalam konferensi persnya hari ini, Senin (21/9) di Jakarta, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk pencapaian SDGs Desa, mencakup 3 prioritas.

Prioritas pertama yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma (SDGs Desa 8); Penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7); Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 12).

Prioritas kedua yaitu Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa , yang mencakup pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17); Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8); Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2); Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18).

Prioritas ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru yang mencakup Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3).

Silakan unduh Permendesa PDTT No 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 disini. (Red)

Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Scroll To Top