Lewati ke konten

PPDI: Program Pembangunan Desa Kemendes PDTT Abaikan Keberadaan Pemerintah Desa

PPDI: Program Pembangunan Desa Kemendes PDTT Abaikan Keberadaan Pemerintah Desa - Desapedia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Widhi Hartono meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk dapat menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagai bukti pengakuan negara atas kedaulatan desa.

Sehingga, menurut Widhi, Kemendes PDTT harusnya dapat menjadi fasilitator pembangunan desa sesuai dengan skala prioritas desa berdasarkan mekanisme pembangunan desa, yaitu dengan  musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) dan tidak membuat program sendiri.

“Kami melihat saat ini Kemendes PDTT cenderung membuat program pembangunan desa dengan mengabaikan keberadaan pemerintah desa seakan tidak percaya terhadap kemampuan pemerintah desa,” kata Widhi kepada desapedia.id, Selasa (27/8/2019).

Seharusnya, lanjut Widhi, Kemendes PDTT dapat mendorong peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa dengan memberikan keleluasaan desa melalui inovasi-inovasi dalam pembangunan desa.

Selain itu, Kemendes PDTT juga harus terdepan dalam turut serta membangun sistem pemerintahan desa bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Dan yang jauh lebih penting, Kemendes PDTT harus menempatkan kepala desa dan aparatur pemerintah desa sebagai bagian penting pembangunan desa,
sekaligus menjadikan pemerintah desa sebagai accurate and reliable informations (informasi yang akurat dan dapat diandalkan),” tegas Widhi. (Red)

Kembali ke atas laman