Lewati ke konten

Pertanggungjawaban Dana Desa 2018 Tersendat, Pengamat: Desa Dipaksa Ikuti Pelaporan Keuangan dengan Standar Tinggi

Fahriza

Pengamat politik lokal dan otonomi daerah, Fahriza (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Pengamat politik lokal dan otonomi daerah, Fahriza menyayangkan masih banyak desa-desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa tahun 2018.

Hal itu dikemukakannya terkait pemberitaan sebuah media yang menyebutkan bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga minggu ketiga Januari 2019, baru 72 persen laporan penggunaan Dana Desa tahun 2018 yang diterima pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) setempat.

“Sangat disayangkan kondisi seperti ini kembali terulang, dimana desa masih terlambat dalam menyerahkan laporan. Sejak berlakunya UU Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014) termasuk Dana Desa yang mulai disalurkan sejak tahun 2015, persoalan LPj selalu saja muncul,” ungkap Fahriza kepada desapedia.id, di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurutnya, pemerintah perlu memaksimalkan fungsi pembinaan yang selama ini terkesan setengah-setengah. Dengan kualifikasi desa yang masih terbatas, desa seolah-olah dipaksa mengikuti mekanisme pelaporan keuangan dengan standar tinggi yaitu APBD dan APBN.

Selain itu, lanjut Fahriza, desa juga dihadapkan pada berbagai Institusi seperti kejaksaan, kepolisian, lembaga pengawas daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semua itu berkontribusi terhadap lambatnya penyerahan LPj.

“Akibatnya akan berdampak pada terlambatnya pencairan Dana Desa 2019, memperlambat penyusunan renstra (rencana strategis) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang pada akhirnya memperlambat jalannya roda pembangunan desa,” ujarnya.

Karena itu, Fahriza meminta pemerintah, baik itu pusat dan daerah untuk menyederhanakan LPJ. “Kurangi juga regulasi yang tumpang tindih antara dua kementerian, yaitu Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), serta mengurangi porsi keterlibatan instansi di daerah,” pungkasnya. (Red)

Scroll To Top