Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pengawasan Desa oleh Inspektorat Pemda Dianggap Tidak Efektif

Pengawasan Desa oleh Inspektorat Pemda Dianggap Tidak Efektif - Desapedia

Dr Halilul Khairi, Staf Pengajar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Ketua Departemen Pengkajian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI). (Red)

Jakarta, desapedia.id – Dr Halilul Khairi, Staf Pengajar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Ketua Departemen Pengkajian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), menilai, pengawasan yang dilakukan Inspektorat pemerintah daerah kepada pemerintahan desa tidak akan berjalan efektif.

“Inspektorat pemda mustahil efektif, karena mengawasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang puluhan aja kewalahan, apalagi ditambah desa yang [jumlahnya] ratusan,” kata Halilul kepada Desapedia.id menanggapi
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Minggu (1/6/2019).

Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, pemerintah daerah belum memiliki kebijakan yang lengkap dan selaras dengan Dana Desa. Akibatnya, pemerintah desa belum seluruhnya memiliki regulasi yang diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga mencatat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan disebut belum merencanakan pembinaan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa. Selain itu, tidak pula menganggarkan secara khusus untuk kegiatan pembinaan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa.

Dilaporkan sebanyak 21 OPD dan 404 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan dana desa. Tak hanya itu, sebanyak 20 OPD dan 400 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan anggaran dana desa. Akibatnya, penggunaan dana desa dan anggaran dana desa berpotensi tidak sesuai ketentuan.

BPK mengungkapkan, sebanyak 70 Inspektorat Pemda tidak memiliki pemetaan masalah sebagai dasar penyusunan prioritas pengawasan anggaran dana desa dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT). Selain itu, 684 kecamatan/perangkat daerah lain yang ditunjuk tidak memuat rencana kegiatan pengawasan khusus anggaran dana desa dalam rencana kerja anggaran (RKA).

Menurut Halilul, pengawasan pemerintahan desa yang paling efektif itu dengan melibatkan masyarakat (direct social control). Dengan pengawasan sosial tidak ada kongkalikong,” tegasnya.

Ada beberapa syarat pengawasan sosial kontrol bisa efektif. Pertama, ada ruang yang terbuka bagi warga untuk mengakses secara langsung terhadap penggunaan dana (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, atau lainnya). Dan hal itu perlu ada regulasi yang memaksa.

Kedua, perlu ada mekanisme komplain kepada pemerintah desa.

Ketiga, perlu ada over rule mecanism (aturan mekanisme ) jika komplain tidak ditanggapi oleh pemerintah desa. “Di sini baru inspektorat [pemda] bekerja,” ucapnya.

Halilul menambahkan, untuk tingkat desa, pengawasan langsung dari masyarakat masih efektif karena komunitasnya masih kecil dan proyeknya masih sederhana dan tidak komplek.

Di sisi lain, menurut Halilul, tata kelola Dana Desa itu harusnya dibuat sesederhana mungkin.

“Cukup debet dan kredit. Terus dibuat buku inventaris untuk mencatat barang hasil belanja APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Dulu pernah ada P3DT (Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal), tata kelolanya simpel,” terangnya

“Pelaksanaannya cukup surat order, terus pas barang datang dibuat serah terima barang. Selesai,” tambah Halilul. (Red)

Scroll To Top