Lewati ke konten

Pencairan Dana Desa Telah Mencapai Rp 27 Triliun, Ini Rinciannya

Pencairan Dana Desa Telah Mencapai Rp 27 Triliun, Ini Rinciannya - Desapedia

Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 di Provinsi Jawa Timur. (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Dana Desa tahun 2020 ini mencapai Rp. 72 triliun. Setelah memasuki masa pandemi Covid–19, pemerintah kemudian menjadikan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini difokuskan untuk penanganan Covid–19 di desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya tahan ekonomi warga desa menghadapi Covid–19.

Sampai 8 Juni 2020 ini, menurut catatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilansir pada minggu ini (9/6), pencairan Dana Desa mencapai Rp. 27.125.912.966.451. Dengan angka realisasi pencairan ini, 434 Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang Dana Desa sebagai pediman penyaluran Dana Desa di masing–masing wilayahnya. Seluruh Kabupaten/Kota yang berjumlah 434 ini juga sudah semuanya membuat surat kuasa pemindahbukuan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa (RKDes).

Kemudian, masih menurut data per 8 Juni 2020, Pemerintah Desa yang sudah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah mencapai 72.309 dari jumlah keseluruhan desa di Indonesia, yaitu 74.953. Artinya 96 persen desa–desa telah selesaikan APBDes 2020.

Dengan kondisi tersebut, 94 persen desa telah menerima Dana Desa tahap pertama atau sebanyak 70.786 desa. Namun demikian, masih ada 2 persen atau 1.523 desa dari 74.953 desa yang telah menyelesaikan APBDes dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pencairan tetapi belum mendapat Dana Desa tahap pertama.

Sementara itu, dari data tersebut juga menunjukan bahwa Kabupaten/Kota dengan penetapan APBDes dibawah 50 persen berjumlah 12 Kabupaten/Kota dari 434 Kabupaten/Kota atau sekitar 3 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang telah menyalurkan Dana Desa tahap pertama dibawah 50 persen sebanyak 20 Kabupaten/Kota atau sekitar 5 persen dari 434 Kabupaten/Kota yang ada.

Pencairan Dana Desa tahap kedua yakni sebesar 40 persen sesungguhnya disalurkan paling cepat Maret, paling lambat Agustus. Sedangkan untuk tahap ketiga, sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Juli. (Red)

Scroll To Top