Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemerintah Membangun Sambil Merusak Desa

Pemerintah Membangun Sambil Merusak Desa - Desapedia

Drs. H. Akhmad Muqowam saat meluncurkan buku yang berjudul "Membangun atau Merusak Desa" (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 18B ayat 2 sebagai landasan konstitusionalnya, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya mendorong Desa sebagai self governing community. Namun demikian dalam prakteknya selama 6 tahun terakhir ini ibarat jauh panggang dari api.

Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 itu sendiri berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI periode 2014–2019 yang juga pernah menjadi Ketua Pansus UU Desa di DPR RI, Akhmad Muqowam menjelaskan, pernyataannya soal membangun sambil merusak desa lantaran pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa sama sekali tidak melakukan pembinaan secara baik kepada desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.

“Dalam konteks pembinaan dan pengawasan, pembinaannya tidak ada, pengawasannya malah diberikan ke kepolisian dan kejaksaaan seperti dulu waktu masih ada TP4D. Itu yang masih terjadi hari ini. Pengawasan seharusnya diserahkan kepada Inspektorat. Sehingga hal ini  berdampak pada kinerja kepala desa yang menurut pengamatan saya hanya sekitar 7 sampai 8 persen kepala desa yang jujur dan amanah”, tegas Politisi PPP ini.

Menurutnya, Pemerintah saat ini lemah kapabilitasnya tentang desa dan tidak ada kepedulian bagaimana sebaiknya UU Desa ini dilakukan. Termasuk terkait soal kebijakan Dana Desa yang menurut Muqowam penggunaan Dana Desa tidak lagi digunakan sesuai dengan Musyawarah Desa (Musdes).

“Maka nya dana desa itu masih ada tetapi pelaksanaannya adalah melawan subsidiaritas dan rekoqnisi. Padahal satu–satunya UU yang menggunakan rekoqnisi sebagai asas adalah UU Desa”, tutupnya.

Pernyataan Muqowam ini dikutip dari diskusi yang diselenggarakan oleh JURU BUKU yang membahas buku karya Dr. Yando Zakaria berjudul: “Abih Tandeh: Nasib Desa Dua Puluh Tahun Lalu, Duapuluh Tahun Kemudian?” Pada Kamis (29/10) lalu.

Muqowam sendiri pernah menulis dan menerbitkan buku berjudul “Membangun atau Merusak Desa” yang diluncurkan pada 30 September 2019 lalu. (Red)

 

Scroll To Top