Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemda Diminta Secepatnya Buat Peraturan Turunan PP Nomor 11 Tahun 2019

Pemda Diminta Secepatnya Buat Peraturan Turunan PP Nomor 11 Tahun 2019 - Desapedia

Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhammad (kiri), Ketua DPD Apdesi Provinsi Bengkulu Juniaheri (tengah), Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga BPN ALMISBAT Iwan Sulaiman Soelasno (kanan). (Desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terbitnya PP tersebut disambut baik kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia, terutama terkait dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikan besaran penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintah desa.

Tercatat, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Sedangkan siltap untuk sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420, atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA. Adapun siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Ketentuan tersebut berlaku sejak PP Nomor 11 tahun 2019 diundangkan, yakni pada tanggal 28 Februari 2019. Meski begitu, PP Nomor 11 tahun 2019 ini memberi keringanan. Yakni, jika ada desa yang belum dapat memenuhi ketentuan itu, maka dapat menerapkan besaran Siltap tersebut paling lambat terhitung pada Januari 2020.

Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu, Juniaheri menyatakan, DPD Apdesi Provinsi Bengkulu menyambut baik rencana kenaikan siltap kepala Desa dengan diterbitkannya PP Nomor 11 tahun 2019.

“Kami sih berharap penerapannya di tahun 2019 ini. Dengan kenaikan siltap ini, kepala desa bisa bekerja maksimal dan tidak lagi mengakal-akali penggunaan Dana Desa,” kata Juniaheri saat dihubungi Desapedia.id, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dia juga mengimbau agar kepala desa dan perangkat desa bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kalau siltap sudah dinaikan seperti ini, dengan sendirinya aparat hukum akan mengawasi dengan ketat. Kita juga berharap para kepala daerah jangan menunda-nunda membuat landasan teknisnya. Kami Apdesi Provinsi Bengkulu akan menyampaikan berita gembira ini kepada kepala desa se-Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Menanggapi Juniaheri, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gani Muhammad, menyatakan, dari aspek regulasi pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai PP No. 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4), bupati/walikota diperintahkan agar menetapkan Peraturan Bupati/Walikota mengenai besaran siltap sesuai yang telah ditetapkan.

“Atau bupati/walikota dapat melakukan revisi terbatas atas Perbup/Perwal yang telah ada yang mengatur mengenai siltap selama ini untuk mengakomodir besaran siltap sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019,” ujarnya kepada Desapedia.id. 

Selanjutnya, kata Gani, Perbup/Perwal tersebut harus diikuti dengan revisi peraturan desa (Perdes) khususnya yang mengatur besaran siltap.

Sementara itu, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (BPN ALMISBAT), Iwan Sulaiman Soelasno mendukung sepenuhnya upaya Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan PP nomor 11 tahun 2019.

Iwan mengatakan, PP baru ini memang sudah sangat dibutuhkan, mengingat semakin membaiknya pelaksanaan dari pemerintahan desa, pemberdayaan desa, pembangunan desa dan kemasyarakatan desa yang diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan secara berjenjang, pemerintah pusat sebaiknya melakukan sosialisasi dan asistensi kepada Pemprov dan Pemkab/Kota terkait perubahan Perbup/Perwal yang disesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Saya berharap PP ini sesuai dengan mandat UU Desa,”‘ tegas Iwan. (Red)

Scroll To Top