Lewati ke konten

Memahami Dasar Hukum Pembentukan Perdes tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa

Memahami Dasar Hukum Pembentukan Perdes tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa - Desapedia

Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa (FPKD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri), Sautma Sihombing. (Dok. Pribadi)

Jakarta, desapedia.id – Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa (FPKD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri), Sautma Sihombing, menjelaskan tentang kebijakan kewenangan asal usul lokal berskala desa yang wajib dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Pemerintah Desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

“Perda dan Perdes tentang Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa ini wajib dimiliki oleh Pemkab/Pemkot dan Pemdes yang harus mengacu pada regulasi yang ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Sautma kepada desapedia.id, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Sautma, kewenangan lokal berskala desa mengacu pada pasal 79 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangan desa dan mengacu kepada perencanaan Kabupaten/Kota.

Artinya, lanjut Sautma, sebelum desa menyusun RPJMDes, berarti harus ada dulu kewenangan desa dalam RPJMDes dan SKPDes yang disesuaikan dengan kewenangan desa itu sendiri.

“Selain itu, UU Desa juga menegaskan bahwa Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat itu dalam rangka penyelenggaan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan dan kemasyarakatan, harus dalam rangka mendanai kewenangan desa, kewenangan desa berdasarkan asal–usul dan kewenangan lokal berskala desa,” paparnya.

Bukan hanya UU, dia menjelaskan, dasar hukum Perda dan Perdes Kewenangan Desa juga ada di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dikedua PP ini disebutkan bahwa penggunaan APBDes harus dalam rangka mendanai kewenangan desa berdasarkan asal–usul dan kewenangan lokal berskala desa,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, tambah Sautma, disebutkan bahwa Dana Desa dalam rangka mendanai kewenangan desa berdasarkan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menjelaskan bahwa sumber pendapatan asli desa itu harus mengacu pada kewenangan berdasarkan asal–usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Di Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa dalam rangka evaluasi RAPBDes, salah satu yang dilampirkan itu adalah Perdes tentang kewenangan berdasarkan asal usul dan kewenangan berskala desa”, ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini ada Program Prioritas Nasional di Kemendagri, yaitu harus menyelesaikan 350 Peraturan Bupati dan Walikota tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Asal-Usul dan Kewenangan Berskala Desa. “Satu–satunya Perbup dan Perwali yang harus dikonsultasikan ke Mendagri adalah Perbup dan Perwali tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Asal–Usul dan Kewenangan Berskala Desa.”

Terkait Program Prioritas Nasional Kemendagri tersebut, Sautma mengungkapkan, Kemendagri menargetkan pada tahun 2019 ini akan mendorong kurang lebih 30 ribu desa harus sudah mempunyai Perdes tentang Kewenangan Desa. “Dari sisi aturan, kewenangan itu menjadi sangat penting,” tegasnya.

Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk memprioritaskan pembentukan Perda tentang Daftar Kewenangan Desa yang mengacu pada Permendagri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Di Permendagri nomor 44 tahun 2016 ini bahwa Kabupaten dan Kota menetapkan Peraturan Bupati dan Walikota tentang kewenangan, dan disebutkan juga bahwa desa menyusun Perdes tentang kewenangan desa. Kewenangan desa itulah yang menjadi acuan dalam rangka pembangunan desa. Kemudian desa dalam melaksanakan pungutan desa misalnya, pembuatan Perdes pungutan desa itu harus berbasis pada kewenangan desa,” pungkas Sautma. (Red)

Scroll To Top