Lewati ke konten

Korupsi Dana Desa di Magetan, Pengamat: Peran Masyarakat dan BPD Perlu Dioptimalkan

Korupsi Dana Desa di Magetan, Pengamat: Peran Masyarakat dan BPD Perlu Dioptimalkan - Desapedia

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Pengamat politik lokal dan otonomi daerah, Fahriza menyayangkan terjadinya kasus korupsi Dana Desa yang dilakukan Ngadeni, Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten  Magetan, Jawa Timur.

“Sangat disayangkan masih ada oknum kepala desa yang tersangkut kasus korupsi Dana Desa. Karena sejatinya Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan, menjalankan roda pemerintahan desa dan pemberdayaan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jadi bukan digunakan untuk kemaslahatan pribadi,” kata Fahrizal saat dihubungi desapedia.id, di Jakarta, Sabtu (2/2/2018).

Korupsi Dana Desa di Magetan, Pengamat: Peran Masyarakat dan BPD Perlu Dioptimalkan - Desapedia
Pengamat politik lokal dan otonomi daerah, Fahriza (desapedia.id)

Lebih lanjut, Fahriza, mengatakan, padahal di dalam UU Desa ditegaskan selain mendapat penghasilan dari tanah bengkok, kepala desa juga mendapat penghasilan tetap (siltap). “Jadi amat tidak pantas jika Dana Desa masih dikorupsi oleh Kades,” tegasnya.

Di samping itu, dia bilang, walaupun aspek penindakan sangatlah penting, tapi aspek pencegahan jauh lebih penting. “Ke depan perlu dioptimalkan peran serta masyarakat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang memang berwenang mengawasi desa termasuk Alokasi Dana Desa (ADD),” tambahnya.

Menurutnya, di tingkat pemerintah kabupaten dapat memaksimalkan peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mencegah sebelum terjadinya penyimpangan.

“Tentu juga perlu ada peran DPRD bersinergi dengan DPR RI dan DPD RI untuk melakukan pengawasan. Dengan adanya sistem pengawasan yang berjenjang diharapkan lebih mampu mencegah terjadinya tindakan korupsi di desa. Jika ini berjalan optimal, maka aparat penegak hukum (APH) tidak akan terlalu dibutuhkan di tingkat desa,” ujar Fahriza yang juga tenaga ahli DPD RI ini.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten  Magetan, Jawa Timur bernama Ngadeni (50) pada Senin (28/1/2019).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Sudi Haryansyah mengatakan, pelaku mengakui jika menggelapkan uang Dana Desa selama tiga tahun berjumlah Rp 300 juta dan menyelewengkan anggaran kas desa sebesar lebih dari Rp 100 juta.

“Vonisnya Senin kemarin, terdakwa mengakui perbuatannya menggelapkan uang Dana Desa dan uang kas desa,” ujarnya Jumat (01/02/2019).

Vonis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan (JPU Kejari Magetan) yaitu 3 tahun 10 bulan.

JPU Kejaksaan Negeri Magetan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

”Dilihat dari kerugian kemudian  Kades Sempol itu kooperatif jadi tidak menyusahkan. Jadi menyadari kalau dia salah,” imbuhnya.

Saat ini Kades Sempol telah dijebloskan di Lapas Kelas II B Kabupaten Magetan untuk menjalani masa tahanannya. (Red)

Scroll To Top