Lewati ke konten

Korupsi Anggaran Desa Paling Banyak Terjadi di Semester I Tahun 2020, ini Tanggapan Direktur Eksekutif IBC

Korupsi Anggaran Desa Paling Banyak Terjadi di Semester I Tahun 2020, ini Tanggapan Direktur Eksekutif IBC - Desapedia

Direktur IBC, Roy Salam

Jakarta, desapedia.id – Berdasarkan sumber dari Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 29 September 2020 lalu, tercatat ada 169 kasus korupsi berdasarkan sektor sepanjang semester I tahun 2020 ini. Dari jumlah tersebut, korupsi pada sektor anggaran dana desa adalah yang paling banyak terjadi, yaitu 44 kasus.

Kemudian sektor pemerintahan dan pertanahan dengan masing–masing 13 kasus korupsi. Baru kemudian korupsi di sektor transportasi sebanyak 12 kasus dan sektor perbankan sebanyak 11 kasus.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam mengatakan, sesungguhnya hasil riset ICW ini mau mengatakan bahwa penegak hukum itu banyak fokus melihat dana desa selama ini.

“Ini dilihat berdasarkan trend kasus. Riset ICW Ini ingin memotret kinerja penegak hukum”, ujar Roy mengawali wawancaranya dengan desapedia.id pada Senin (5/10) ini.

Roy menjelaskan, tidak semua terkait korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa adalah terkait Dana Desa yang bersumber dari APBN, melainkan ada sumber–sumber anggaran desa lainnya di APBDes yang diselewengkan.

Menurutnya, ini masih terjadi karena masih ada masalah dalam tata kelola APBDes selama ini yang masih jauh dari harapan.

“pengelolaan anggaran desa belum mencerminkan transparansi, akuntabiltas dan partisipasi. Ini dipengarui banyak faktor, yaitu dari masyarakat belum ada rasa kepemilikian terhadap APBDes. Kepemilikan itu sejatinya dari Pemdes mendorong partisipasi, transparan dan leadership Kepala Desa. pengelolaan anggaran desa oleh Pemdes masih dipengaruhi kepentingan tertentu sehingga belum ada prinsip good governance”, ungkap Roy.

Faktor lainnya mengapa korupsi anggaran desa masih marak terjadi, Roy menambahkan karena lemahnya aspek pembinaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Pemkab harusnya banyak berperan mengakselarsi transaparansi, akuntablitas dan partisipasi di desa. Peran pemkab sejauh ini masih memandang desa sebagai arena politik saja, belum memahami bahwa desa itu bagian dari integral pembangunan kabupaten itu sendiri”, tegas Roy. (Red)

Scroll To Top