Jakarta, desapedia.id – Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Dirjen PKTrans Kemendes PDTT) M. Nurdin menyampaikan bahwa terdapat perbedaan terhadap kondisi dan situasi yang ada di desa saat ini.
Perbedaan tersebut diantaranya yakni terkait pemilihan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakatnya. Lalu ada Undang-Undang Desa yang mengatur tiga hal, antara lain tentang pemerintahan desa, pemberdayaan desa, dan pembangunan desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Perbedaan selanjutnya adalah desa sekarang mempunyai anggaran desa atau yang biasa disebut dengan Dana Desa.
“Dari perbedaan itu, yang terpenting adalah bagaimana sumber daya manusia (SDM) di desa dapat mengelola sumber daya yang ada di desa serta mengelola Dana Desa yang diberikan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di desa,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, Kamis (29/8/2019.
Nurdin juga memberikan pemaparan yang tentang strategi pengembangan kawasan perdesaan dan kawasan transmigrasi di era 4.0. Nurdin menjelaskan bahwa pengembangan sebuah kawasan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. Pasalnya, pengembangan sebuah kawasan menyangkut berbagai dimesi yang tidak hanya menyangkut dimensi geografi saja, melainkan dimensi lain seperti demografi, sumber daya alam dan lingkungan serta dimensi geopolitik.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Nurdin, Kemendes PDTT mengembangkan fokus kegiatannya menjadi tiga, yaitu Pengembangan Kawasan Perdesaan, Pengembangan Kawasan Daerah Tertinggal dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
“Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi itu sesuai dengan nawacita ke 3 Presiden Jokowi- JK, yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan,” terang Nurdin. (Red)