Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kejaksaan Usut Temuan Penyimpangan Dana Desa, Ketua Komite I DPD RI: Sebaiknya Pembinaan yang Diperkuat

Benny Rhamdani

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga kini masih menyelidiki dan mengusut sejumlah laporan penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Tercatat, ada 19 gampong (kepala desa) yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan Dana Desa yang merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

“Sampai saat ini masih kami proses, telaah, dan analisis dulu,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Aceh Barat, Ahmad Sahrudin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Fakhrol Rozi SH, Jumat (1/3) lalu.

Persoalan pengawasan desa oleh aparat penegak hukum termasuk kejaksaan ini sesungguhnya telah menjadi problem nasional yang terjadi di hampir semua desa di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan, sebaiknya semua pihak termasuk aparat penegak hukum lebih mengedepankan pembinaan kepada kepala desa dan aparatur pemerintahan desa.

“Di UU Desa pembinaan dan pengawasan melekat pada Inspektorat Daerah. Sebaiknya Inspektorat Daerah menggandeng aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan secara berimbang kepada kepala desa dan aparatur desa,” tegas Benny kepada desapedia.id, di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Benny menambahkan, terkait banyaknya dugaan penyelewengan Dana Desa 2018, pihaknya berencana mengundang Menteri Desa PDTT dalam rapat kerja dengan Komite I untuk membahas evaluasi Dana Desa tahun 2018.

“Kemendes jangan hanya klaim keberhasilan Dana Desa, tetapi dari sisi manajemen dan akuntabel juga harus clear. Termasuk keluhan aparatur desa terkait laporan penggunaan Dana Desa, apakah sudah disederhanakan seperti perintah Presiden Joko Widodo,” lanjut Benny yang juga Caleg DPR RI nomor urut 1 daerah pemilihan Sulut dari Partai Hanura ini.

Sementara itu, menanggapi penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara, berharap semua pihak harus tunduk pada mekanisme hukum yang tersedia. Begitu juga dengan tata cara pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didalamnya terdapat laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

“Pengelolaan Keuangan desa kan tentunya mengacu pada Permendagri 113/2014. Untuk tahun 2019 ini mengacu pada mekanisme Permendagri 20/2018. Kalau melihat regulasi ini, saya harapkan semua pihak konsisten saja pada cara dan pola pengelolaan keuangan desa. Soal adanya beberapa desa/gampong di Aceh yg masih belum mampu mengelola Dana Desa dan APBG (APBDes) perlu kita telusuri dulu akar persoalannya,” tegasnya. (Red)

Scroll To Top