Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kades Inovatif di Aceh Ditangkap Polisi, Mendes: Tolong Dibina dan Jangan Ditangkap

Kades Inovatif di Aceh Ditangkap Polisi, Mendes: Tolong Dibina dan Jangan Ditangkap - Desapedia

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. (Kemendes PDTT)

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menanggapi persoalan Munirwan, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara yang ditahan oleh Polda Aceh.

Melalui akun Twitter @EkoSandjojo, Mendes Eko meminta Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk membantu Munirwan agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi.

Menurut Eko, jika Munirwan melakukan kesalahan administrasi, maka seharusnya dia mendapatkan pembinaan dan jangan ditangkap.

“Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tlg bantu Kades Aceh yg inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap. #SafeKadesInovatif,” tulis Eko diakun Twitter miliknya, Jum’at (26/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menahan Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Penahanan Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Selama ini Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.

Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah dalam melakukan jual beli bibit tersebut.

Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel. (Red)

Scroll To Top