Lewati ke konten

Jokowi: Penghasilan Tetap Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA dan Dapat Fasilitas BPJS

Jakarta, desapedia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan ribuan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Dalam pidatonya dihadapan ribuan kepala desa dan perangkat desa tersebut, Jokowi menjanjikan akan menaikkan gaji perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan IIA.

Bukan itu saja, Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah diputuskan pemerintah. “Saya sampaikan, sudah kita terima, saya terima sendiri tapi di Istora. Sehingga acara pagi ini dadakan. Tetapi yang terpenting sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA,” kata Jokowi.

Dihadapan ribuan kepala desa dan perangkat desa, Jokowi juga memastikan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. “Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini,” lanjutnya.

Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 merupakan Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Terkait itu, Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Barat yang juga caleg DPR RI nomor urut 1 daerah pemilihan Sulawesi Barat dari PAN, Andi Asri Anas menanggapi positif kebijakan Presiden Jokowi terkait penguatan kepala desa dan perangkat desa ini.

Andi Asri yakin janji Jokowi yang akan merevisi PP 43 dan 47, serta menjadikan penghasilan tetap perangkat desa setara PNS Golongan IIA dan dapat fasilitas BPJS akan dipenuhi sesuai tenggat waktu yang diberikan yaitu dua minggu.

“Bulan Februari sudah terealisasi. Selamat untuk kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.

Senada dengan Andi Asri, Ketua Bidang Kerjasama Antarlembaga Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (BPN Almisbat), Iwan Sulaiman Soelasno mendukung kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Menurutnya, sudah sejak beberapa tahun lalu atau sejak periode pemerintahan lalu, kepala desa dan perangkat desa memperjuangkan penghasilan tetap (siltap) bisa setara dengan PNS Golongan IIA. “Jokowi menepati janjinya,” ujar Iwan.

Terkait keseriusan Jokowi untuk melakukan revisi PP 43 dan 47 dalam dua pekan kedepan, Iwan menyatakan bahwa Jokowi dan jajaran pemerintahan menyadari permasalahan selama ini ada pada aturan pelaksana dibawah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Masalah bukan pada UU Desa, tetapi di PP, Peraturan Menteri dan Perda. Semua pihak harus mendukung upaya cepat Jokowi untuk merevisi PP 43 dan 47 agar kita semua bisa kembali ke mandat UU Desa,” tegas Iwan. (Red)

Scroll To Top