Jakarta, desapedia.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) memberikan pandangan terkait kriteria Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang akan duduk di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono mengatakan, salah satu kriteria yang harus dimiliki Mendes PDTT mendatang adalah dapat terus menjaga kedaulatan desa dalam bingkai NKRI. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) harus terus terjaga dalam pembangunan desa.
“Mendes PDTT yang akan datang juga harus mampu bersinergi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dalam membangun sistem pemerintahan desa. Salah satunya yaitu kepala desa sebagai jabatan politik melalui proses pilkades (pemilihan kepala desa) dengan masa jabatan enam tahun, dan perangkat desa adalah profesi melalui tes dengan dapat diberhentikan diusia enam puluh tahun,” kata Widhi kepada desapedia.id, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pemerintahan desa yang kuat akan menjadi poros utama pembangunan desa. Karena itu, Mendes PDTT harus proaktif mengawal UU Desa terutama saat ini banyak perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa sebelum masa akhir jabatannya, dan jabatan itu hendaknya dapat segera dikembalikan.
“Kita ingin amanat UU Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dipahami oleh seluruh kepala desa di negeri ini. Sehingga, perangkat desa sebagai unsur sistem pemerintahan desa terproteksi sebagai sebuah sistem yang permanen sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa seperti bongkar pasang kabinet,” paparnya.
Dari kacamata Widhi, keberadaan Mendes PDTT sebagai bagian penting dalam memperkokoh NKRI melalui pembangunan desa. Maka Mendes PDTT sudah seharusnya pasang badan menghentikan pemberhentian perangkat desa, sekaligus mengembalikan jabatan perangkat desa yang diberhentikan dengan mekanisme yang tidak sesuai amanat UU Desa maupun peraturan pemerintah, dan memproteksi sistem penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Selanjutnya dalam menyusun program pembangunan desa, Mendes PDTT harus lebih aktif membangun komunikasi dengan desa dan lebih mengutamakan keberadaan kepala desa dan perangkat desa,” tandas Widhi. (Red)