Jakarta, desapedia.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyesalkan pemecatan terhadap sebelas Perangkat Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menurut Ketua DPN PPDI, Widhi Hartono, salah satu alasan pemecatan yang dilakukan oleh Andri selaku Kepala Desa Sabajaya lantaran sebelas perangkat desa itu tidak mendukungnya pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2018 lalu.
“Semua perangkat desanya diberhentikan termasuk Aan Karyanto sebagai sekretaris desa yang saat ini masih menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pemecatan ini jelas membuat DPN PPDI menangis,” kata Widhi kepada Desapedia.id, Rabu (31/7/2019).

Widhi memaparkan, kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), seharusnya membuat sistem penyelenggaraan pemerintah desa makin kuat.
“Ketentuan UU Desa yang mengatur masa jabatan perangkat desa bagian dari usaha penguatan sistem pemerintahan desa, namun apa yang terjadi dengan pemberhentian sebelas Perangkat Desa Sabajaya adalah sebuah arogansi yg kontra produktif terhadap UU Desa,” tegasnya.
Dia menjelaskan, merujuk Pasal 53 ayat (1) UU Desa, disebutkan bahwa perangkat desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
Sedangkan dalam ayat (2), dijelaskan, Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. berhalangan tetap; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Lebih lanjut dalam ayat (3) menegaskan, pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Dan dalam ayat (4) diterangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 67 Tahun 2017 pun sangat jelas bagaimana masa jabatan perangkat desa. Maka apa yang terjadi terhadap nasib sebelas perangkat desa tersebut sudah dipertegas oleh ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” ujar Widhi.
Karena itu, DPN PPDI berharap semua pihak dan penentu kebijakan harus segera menyadari bahwa penguatan sistem pemerintahan desa menjadi prioritas utama. Sehingga, nasib perangkat desa menjadi jelas dan setara dengan profesi pada umumnya sebagai abdi masyarakat dan dan abdi negara.
“Dengan begitu sistem akan terbangun dengan baik dan pembangunan desa menjadi lebih terencana, profesional dan akuntabel,” tandas Widhi. (Red)