Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

DPN PPDI Dukung Kemendagri Tindak Tegas Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak

DPN PPDI Dukung Kemendagri Tindak Tegas Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak - Desapedia

Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono. (Red)

Jakarta, desapedia.id – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Dr. Nata Irawan dalam pemberitaan desapedia.id sebelumnya (11/8), dengan tegas meminta Kepala Desa untuk tidak lagi melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan sewenang–wenang.

Nata Irawan juga meminta Kepala Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa agar pemberhentian perangkat desa secara sepihak tidak terjadi lagi. Bahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghentikan sementara penyaluran dana desa bagi Kepala Desa yang masih terus melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan sewenang–wenang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono, SE mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.

Menurutnya, penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa itu amanat dari UU desa, sehingga sudah menjadi keharusan penguatan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa segera dilakukan.

“Saat ini keberadaan perangkat desa yang merupakan birokrasi desa masih sangat riskan terhadap pemberhentian sepihak dari Kepala Desa, itu artinya perangkat desa yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan desa belum “permanen” sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa. Ini terjadi karena pemahaman akan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa di maknai sebagai kewenangan mengikat dengan mengabaikan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur oleh peraturan perundang–undangan”, tegas Widhi.

Untuk itu, lanjut Widhi, pengamanan perangkat desa sebagai birokrasi pemerintahan menjadi sangat penting dalam rangka menjaga stabilitas pembangunan desa.

“Tidak bisa dibayangkan ketika perangkat desa dengan mudah diangkat dan diberhentikan, apa yang akan terjadi terhadap keberlanjutan pembangunan desa, pasti pembangunan akan terhambat karena setiap pergantian perangkat desa harus memulai belajar dari nol lagi”, imbuhnya.

Widhi menambahkan, atas nama DPN PPDI pihaknya sangat mendukung langkah Dirjen Bina Pemdes Kemendagri. Dengan begitu, ujarnya, penguatan sistem penyelenggaraan pemerintah desa akan semakin baik dan dampaknya terhadap perencanaan pembangunan desa makin terukur, pelayanan publik pun akan makin baik dan efektifitas pembangunan desa sebagai pondasi pembangunan bangsa makin nyata. (Red)

Scroll To Top