Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Jika Setara PNS Golongan IIA Diberlakukan, Gaji Kades di Kendal Justru Turun

Dana desa, Kendal, Jawa Tengah

Bambang Utoro, Kades Sendangdawuhan dan pernah menjabat Ketua Paguyuban Desa Bahurekso Kabupaten Kendal (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Presiden Joko Widodo batal merealisasikan gaji kepala desa dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA pada bulan Maret tahun ini. Kebijakan ini baru berlaku pada Januari tahun 2020 yang akan datang.

Batalnya kebijakan Presiden Jokowi ini sempat menuai kecewa dikalangan kepala desa dan perangkat desa. Kekecewaan tersebut masih terus berlanjut menjadi polemik hingga kini.

Kepala Desa Sendangdawuhan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kendal Bahurekso, Bambang Utoro mengutarakan pendapatnya terkait polemik ini.

Bambang sesungguhnya setuju dengan penundaan kebijakan Presiden Jokowi soal penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Menurutnya, tuntutan yang berawal dari desakan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang meminta penghasilan tetap (siltap) perangkat desa disetarakan dengan PNS Gol IIA ini harus dituntaskan terlebih dahulu regulasinya.

“Siltap tidak bisa dilaksanakan tanpa mengubah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2015 terutama yang berkaitan dengan batasan 70:30 itu,”  ujar Bambang saat dihubungi desapedia.id, di Jakarta, Rabu (27/2/2018).

Bambang menambahkan, tuntutan PPDI tersebut diperuntukan bagi Perangkat Desa setara IIA, bukan Kepala Desa. “Ini sesuai penjelasan Ibu Puan. Karena itu mohon dikaji lebih mendalam lagi. Karena Kades di Kendal siltap-nya sekarang Rp3 juta. Tetapi kalau disetarakan PNS golongan IIA malah turun menjadi Rp1.926.000,” tegasnya.  (Red)

Scroll To Top