Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Debat Capres, PAPDESI Minta Calon Sampaikan Sikap Terkait Desa

Ketua Umum Papdesi Hj Wargiyati

Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati. (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) memandang bahwa tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) yaitu Debat Capres-Cawapres sangat penting bagi masyarakat pemilih khususnya masyarakat desa.

PAPDESI sebagai salah satu organisasi profesi aparatur desa, menyambut baik debat capres tersebut untuk mengetahui dan mengukur kemampuan serta program kebijakan pembangunan capres yang berpihak pada desa di masa depan.

“Dari debat tersebut, kita bisa menilai dan mengetahui program apa yang akan dilakukan capres terhadap pembangunan desa ke depan, terutama terkait Implementasi UU Desa dan pelaksanaan Dana Desa,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAPDESI), Hj. Wargiyati, SE, kepada desapedia.id, Sabtu (12/1/2018).

Menurutnya, ada beberapa kelompok yang masih menganggap desa tidak mampu mengelola Dana Desa dengan baik. Padahal dengan adanya Dana Desa, pembangunan desa baik infrastruktur dan pemberdayaan telah meningkat signifikan di seluruh desa di Indonesia.

“Kami temui langsung saat saya melakukan perjalanan konsolidasi PAPDESI ke seluruh Indonesia. Memang ada beberapa kekurangan atau terjadi penyimpangan Dana Desa yang menurut data laporan aduan masyarakat ke KPK sekitar 500-an aduan tahun 2017 di seluruh Indonesia. Tetapi jumlah itu kan sangatlah kecil dari jumlah desa di Indonesia sekitar 74.000 desa,” ungkap Wargiyati yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ini.

Dia juga mengungkapkan harapan terbesar PAPDESI untuk para capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres mendatang terkait Implementasi UU Desa.

Harapan pertama yaitu soal peningkatan Dana Desa. Kedua, perlunya perubahan beberapa pasal aturan turunan yang masih belum sesuai dengan semangat UU Desa, baik di Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. “Masih banyak aturan dibawah UU yang tidak sejalan dengan UU Desa,” ujarnya.

Ketiga, yang paling utama adalah perubahan di PP nomor 43 tahun 2014 juncto PP nomor 47 tahun 2015 tentang Pembatasan Jumlah Calon Kepala Desa. Wargiyati menilai hal ini sangat mencederai demokrasi desa yang menjadi ibu dari demokrasi di Indonesia. “Sejak zaman desa ada dan sebelum negara ini lahir demokrasi desa sudah ada dan tanpa ada pembatasan calon kepala desa,” tuturnya.

Keempat, untuk menjaga kearifan lokal desa, calon kepala desa boleh berasal dari seluruh wilayah Republik Indonesia dengan syarat harus sudah memahami karakter dan adat istiadat desa setempat, serta sudah tinggal dan menetap di desa tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun.

Sebagai informasi, PAPDESI merupakan organisasi profesi yang semua pengurus di semua tingkatannya dan anggotanya adalah kepala desa dan perangkat desa aktif.

Karena itu, PAPDESI berbeda dengan asosiasi perangkat desa lainnya yang kebanyakan beranggotakan mantan kepala desa, dan perangkat desa. Tentu saja, amatlah penting bagi KPU dan kedua capres-cawapres untuk mempertimbangkan masukan dari PAPDESI. (Red)

Scroll To Top