Lewati ke konten

Begini Penjelasan Dirjen Bina Pemdes terkait Permendagri No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Begini Penjelasan Dirjen Bina Pemdes terkait Permendagri No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa - Desapedia

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, Dr. Nata Irawan (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan desa sudah hampir memasuki bulan kelima.

Dari Permendagri ini diharapkan munculnya kesamaan pemahaman, pandangan dan komitmen yang memadai dari kepala desa, dan perangkat pemerintahan desa dalam menjalankan tata kelola keuangan desa, sehingga dapat terhindar dari korupsi dan penyimpangan keuangan desa.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, menjelaskan, lahirnya Permendagri ini merupakan salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan atas polemik dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang semakin berkembang beberapa tahun terakhir ini.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih ringkas dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuhnya.

Dengan Permendagri ini, lanjut Dirjen, pembaca laporan keuangan mendapatkan informasi lebih rinci secara mudah. Yakni berisi informasi saldo kas desa dan rekonsiliasinya dengan SILPA, juga mampu menginformasikan aset desa yang dikuasai atau dimilikinya.

Selain itu, Dirjen juga menegaskan peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah secara berjenjang dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan desa termasuk pelaksanaan Dana Desa.

Oleh karena itu, Permendagri ini mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa. Termasuk, amanat untuk menyusun panduan evaluasi APBDesa oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Diharapkan dengan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif dan akuntabel akan mewujudkan masyarakat desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” tegas Dirjen.

Di samping itu, Dirjen Nata mengatakan, Permendagri 20 Tahun 2018 mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Nantinya, jabatan struktural Sekdes, Kaur dan Kasi dan Kaur Keuangan menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Yang lebih penting lagi, Permendagri ini memperkuat peran kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pengaturan yang jelas apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APBDesa.

Secara teknis, lanjut Dirjen, Permendagri 20 Tahun 2018 ini mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan sub bidang merujuk pada urusan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdesa APBDesa dan format dalam Perkades Penjabaran APBDesa.

“Permendagri 20/2018 harus terus disosialisasikan dalam bentuk bimbingan teknis kepada semua pemangku kepentingan tata kelola keuangan desa,” tutup Dirjen Nata Irawan. (Red)

Scroll To Top