Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Beda Sikap dengan Parade Nusantara, Papdesi Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Dana Desa

Beda Sikap dengan Parade Nusantara, Papdesi Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Dana Desa - Desapedia

Papdesi Kabupaten Sigi

Semarang, desapedia.id – Pasal 28 angka 8 dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU memantik reaksi dikalangan asosiasi pemerintah desa.

Pasal 28 angka 8 itu berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang ini.

Sedangkan Pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi: Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Pada bagian penjelasan pasal ini berbunyi: Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Terkait pasal–pasal inilah Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade Nusantara) Sudir Santoso melakukan gugatan atau judicial review UU nomor 2 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Sudir menegaskan, Pemerintah Cq. Presiden sudah final dan mengikat menghilangkan Dana Desa dari pasal yang diatur di salah satu pasal di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam siaran persnya yang diterima desapedia.id Rabu (22/7) lalu, Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati dengan tegas menyatakan berbeda sikap dengan Parade Nusantara.

“Papdesi mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat. UU nomor 2 tahun 2020 tidak merubah keberadaan Dana Desa. Kami para kepala desa yang memimpin Pemerintah Desa diseluruh Indonesia dan tergabung dalam Papdesi akan terus bekerja menyalurkan BLT Dana Desa sesuai regulasi dan arahan dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat”, tegas Wargiyati.

Dalam siaran pers tersebut, Ketua Umum DPP Papdesi ini juga memberikan perintah kepada anggota Papdesi diseluruh Indonesia untuk tidak mengeluarkan dana kontribusi yang akan digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jakarta guna mengikuti kegiatan aksi di Mahkamah Konstitusi.

“Ada surat edaran dari Parade Nusantara untuk urunan dana ke Jakarta. Kami anggota Papdesi, bukan Parade dan Apdesi, jadi tidak perlu berikan dana kontribusi. Sikap kami sudah jelas, mendukung kebijakan pemerintah soal BLT Dana Desa”, ungkapnya. (Red)

Scroll To Top