Jakarta, desapedia.id – Aparatur desa bakal diberikan gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN). Penyaluran dananya melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari pos Dana Alokasi Umum (DAU).
Perangkat yang diberikan penghasilan tetap (siltap) atau gaji, seperti kepala seksi dan perangkat desa lainnya yang selama ini hanya mendapat gaji sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan (Kanwil) Sumatera Selatan, Tauhid mengatakan, pemberian gaji kepada aparatur desa itu dimaksudkan untuk penguatan kapasitas. Baik untuk perangkat desa maupun tenaga pendamping serta monitoring dan evaluasi Dana Desa. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal.
“Mungkin selama ini pekerjaannya sebagai aparatur desa itu hanya sampingan. Dia ada kerja lain, seperti berkebun dan lainnya. Ini kan bisa mengganggu pelayanan. Harapannya setelah diberikan gaji tetap yang sesuai, pelayanannya bisa maksimal,” kata Tauhid seperti dilansir laman resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/9/2019).
Dia menambahkan, penghasilan perangkat desa selama ini sudah diberikan. Namun melalui skema honorarium. Besarannya berbeda setiap bulan. “Kalau penghasilan tetap bagi perangkat desa sudah ada. Tapi baru untuk kepada desa dan sekretaris saja. Semantara, untuk aparatur lainnya, seperti kepala seksi dan sebagainya, sifatnya hanya honorarium. Nah, mulai tahun depan (2020) bakal ada,” ujarnya.
Untuk besarannya, Tauhid belum bisa membeberkan lantaran persetujuan anggaran masih dibahas di DPR RI. Namun, dia memperkirakan besaran gaji perangkat desa akan setara dengan PNS Golongan II. “Jadi akan ada penambahan di setiap daerah yang diperuntukkan bagi perangkat desa,” ungkapnya.
Nantinya, penyaluran ADD sangat bergantung terhadap laporan keuangan penggunaan Dana Desa. “Jadi kalau laporannya tertunda, gaji pegawai juga terancam tertunda. Sehingga, kami menghimbau aparat desa bisa meningkatkan kinerjanya dengan menyampaikan laporan tepat waktu,” bebernya.
Untuk Dana Desa, diproyeksikan bakal mengalami peningkatan dalam APBN 2020. Jika 2019 setiap desa menerima Rp933,9 juta, tahun depan jumlahnya bisa meningkat menjadi Rp960,6 juta.
“Tujuannya untuk meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa bagi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi,” pungkasnya. (Red)