Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Tiga Pelaku Begal di Setu Diringkus, Satu Masih DPO

Bekasi, desapedia. id – Polsek Setu meringkus 3 pelaku begal yang beraksi di Jalan MT Haryono, Desa Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi pada 25 Mei 2022.

Ketiga pelaku yang diringkus adalah SH, A, dan MR. Dua pelaku pertama masih si bawah umur, sedangkan MR bertindak sebagai pimpinan di tiap aksi.

Satu orang pelaku yang belum tertangkap masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Tegar Yuda, yang sebelumnya disebutkan Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto pernah tersangkut kasus narkotika.

Pelaku SH ditangkap usai terjatuh dari motor Vario biru berpelat B 4562 KJKdi Jalan MT Haryono dalam upaya melarikan diri.

Korban begal, Marjaya, terus mengejar para tersangka dengan mobil boks meskipun tangannya sudah terluka akibat senjata tajam pelaku.

Marjaya dibegal saat dia tengah beristirahat di depan SPBU Jalan MT Haryono. Pelaku mendatanginya dan meminta handhone dan dompet dengan mengacungkan senjata tajam.

“SH terjatuh mengalami patah kaki. Dia langsung ditinggalkan teman-temannya,” ucap Sugeng.

“Kemudian kita pengembangan dari SH yang masih 16 tahun. Dia memberikan informasi, 7 Juni kita tangkap A dan MR sehingga pelaku yang ditangkap 3 orang,” tuturnya.

Polisi menunjukkan foto Tegar Yuda, pelaku yang belum tertangkap. “Mereka rata-rata putus sekolah. Mereka dapatkan senjata sendiri,” jelas Sugeng.

Polisi menyita sebilah celurit, 2 sarung celurit, ponsel, dan barang bukti lain. “Ancaman hukuman Pasal 356 Ayat 2 KUHP hingga 12 tahun penjara,” kata Sugeng. (Nur Pulo)

Scroll To Top