Jakarta, desapedia.id – Sidang pertama gugatan kepada Iwan Sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai Gerindra tahun 2014 berlangsung singkat, Selasa (4/2/2025).
Sidang dihadiri Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule.
Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang Rp4,9 M dalam rekening bersama yang ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami merupakan perbuatan melawan hukum.
“Dan akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara Klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum (bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis), sudah seharusnya Tergugat II pihak Bank mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik dan Hugo kepada wartawan.
Kata Taufik dan Hugo jika minggu depan pihak Bank hadir, maka akan langsung ke tahap mediasi.
“Dan kami akan minta ke Majelis Hakim agar memerintahkan Iwan Sumule hadir sendiri dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, dan klien kami Arny pasti akan hadir,” tegas Taufik.
“Meskipun sebelumnya somasi sebanyak 2 kali tidak ditangapi Iwan Sumule tapi dengan hadirnya Kuasa Hukum iwan sumule diharapkan proses hukum ini bisa berlangsung terang,” pungkas Hugo. (Bahri)





