Lewati ke konten

Realisasi Penyaluran BPNT di Kabupaten Konawe Dikritik

Ilham Killing

Aktivis anti korupsi Ilham Killing (FOTO/Dok)

Konawe, Desapedia.id – Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu mengkritik realisasi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketua Aliansi, Ilham Killing menjelaskan, BPNT merupakan bantuan untuk keluarga pra sejahtera yang penyalurannya diawasi oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping lainnya yang diangkat oleh kementerian terkait atau dinas terkait di daerah.

“Tujuan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara dan menjamin Kesejahteraan masyarakat itu sendiri.”

“Di sisi lain, yaitu untuk meningkatkan usaha kecil bagi masyarakat yang diberikan kewenangan untuk meyalurkan bantuan tersebut melalui e-Warung yang memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mendapat rekomendasi dari pihak Bank terkait,” kata Ilham kepada desapedia.id, belum lama ini.

Meski begitu, lanjut Ilham, pihaknya menemukan beberapa persoalan terkait realisasi penyaluran BPNT di Kabupaten Konawe.

Diantaranya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Dinas Sosial Kabupaten Konawe untuk memperkaya diri sendiri dengan membatasi jumlah e-Warung sebagai tempat penyaluran bantuan.

“Kami menduga pihak Dinas Sosial memanfaatkan program ini dengan menjual barang sembako dengan dalil terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penetapan e-Warung dan Agen Penyalur BPNT.”

“Jadi, di SK ini hanya 53 e-Warung se-Kabupaten Konawe yang bisa menyalurkan bantuan. Padahal, jumlah e-Warung se-Kabupaten Konawe lebih dari jumlah yang di SK kan oleh Dinas Sosial,” paparnya.

Karena itu, Ilham menilai, persoalan ini hanya akal-akalan yang menguntungkan pihak Dinas Sosial dan merugikan bagi e-Warung yang tidak mendapat persetujuan sebagai penyalur BPNT.

“Kasus tersebut juga sudah mendapat teguran dari pihak Bank BRI karena banyak penyaluran BPNT yang tidak didampingi dan diawasi oleh pendamping yang mengakibatkan ada kesalahan administrasi dan pendataan.”

“Oleh karena itu, kami minta kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe untuk menghentikan praktek-praktek tersebut karena sudah melanggar juknis dan merugikan usaha kecil masyarakat lewat e-Warung.”

“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki persoalan tersebut,” pungkas Ilham. (Red)

Scroll To Top