Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Polsek Setu Tangkap Dua Pengedar Ganja dan Sabu

Polsek Setu Tangkap Dua Pengedar Ganja dan Sabu - Desapedia

Rilis pengungkapan peredaran kasus narkoba di Polsek Setu. (Foto: desapedia.id)

Bekasi, desapedia.id – Unit Reskrim Polsek Setu menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Keduanya yaitu DES alias D, dan MM alias Oker.

Penangkapan dua pelaku ini dipimpin langsung Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana pada Rabu (27/1/2021) lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dan karena itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (27/1/2021), polisi mencurigai rumah kontrakan di Perumahan Vila Gading Riviera Jalan Flamboyan IV Blok B. 8 No. 9, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi ini, petugas menemukan 1,5 kilogram ganja dan 15 gram sabu. Petugas juga meringkus dua tersangka yakni DES dan MM yang menjalankan bisnis haram tersebut untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Mereka jaringan Lapas, keduanya mendapatkan narkoba dari Lapas (Lembaga Pemasyararakatan) Banceuy Bandung dan Garut,” kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana dalam konferensi pers di Kantor Polsek Setu, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2/2021).

Kedua tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 serta 111 dengan hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua tersangka ini,” pungkas Dedi. (Nur Pulo)

Scroll To Top