Lewati ke konten

Perbup Tidak Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019, Apdesi Kabupaten Aceh Utara Laporkan Bupati ke Ombudsman

Banda Aceh, desapedia.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Utara melaporkan Bupati Aceh Utara kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Senin (1/2).

Pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Apdesi Kabupaten Aceh Utara, Geuchik Asnawi Haji Ali yang didampingi Oleh Sekretaris Jenderal Apdesi Provinsi Aceh, Saiful Iski.

Pelaporan Bupati kepada Ombudsman ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong Kabupaten Aceh Utara yang disinyalir oleh para Kepala Desa (Geuchik) se Kabupaten Aceh Utara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama yang mengatur tentang penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa.

Dalam siaran persnya, Apdesi Kabupaten Aceh Utara sangat menyayangkan adanya penurunan yang sangat signifikan dari penghasilan tetap Kepala Desa dan aparatur Pemerintah Desa yang telah tertuang dalam Perbup.

Hal ini diperparah lagi, penghasilan tetap Kepala Desa dan aparatur Pemerintah Desa yang telah diatur dalam Perbub tersebut tidak mengacu pada aturan tentang penghasilan tetap yang diatur di PP nomor 11 tahun 2019.

Bukan hanya itu saja, Apdesi Kabupaten Aceh Utara juga sangat menyesalkan tidak adanya alokasi Anggaran di tahun 2021 ini untuk kegiatan keagamaan seperti majelis taklim dan bantuan anak yatim seperti tahun–tahun sebelumnya.

“Kami sangat menyayangkan jika ini benar terjadi. Selain tidak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, isi Perbup tersebut merupakan satu hal yang ironis, mengingat pekerjaan di desa sekarang ini tidak kalah dengan Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintahan yang lain,” ujar Ismunazar, perangkat desa dari Meunasah Blang, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Apdesi Kabupaten Aceh Utara berharap laporan pengaduan Bupati Aceh Utara kepada Ombudsman yang diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin dapat segera ditindaklanjuti. (Red)

Scroll To Top