Lewati ke konten

Perbup Belum Ada, Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 Terkendala

Ketua Umum Papdesi Hj Wargiyati

Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati. (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 di desa-desa. Berbagai kebijakan itu terdiri dari Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah memberikan pedoman berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Alih-alih Pemerintah Desa bisa segera merealokasi anggaran dan merefokus kegiatan untuk penanggulangan Covid-19 yang dituangkan dalam APBDes dengan berpedoman pada kedua peraturan menteri tersebut, justru Pemdes kini belum bisa berbuat apa-apa lantaran sampai saat ini aturan teknisnya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) belum ada.

Terkait permasalahan ini, Ketua Umum DPP Perhimpunan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati mengamininya. Menurut Bunda Ketum, sapaan akrabnya, banyak Pemdes yang sudah menerima Dana Desa tahap pertama untuk digunakan menanggulangi Covid-19 sesuai Surat Edaran Mendes PDTT dan Permendes nomor 6/2020, namun demikian Pemdes tidak dapat segera merubah APBDes karena Bupati tak kunjung keluarkan Perbup-nya.

“Belum pada melaksanakan, masih tunggu Perbup. Mohon pemerintah pusat perintahkan Bupati segera keluarkan Perbup”, tegas Wargiyati. (Red)

Scroll To Top