Lewati ke konten

Pemerintah Desa se Kabupaten Sragen Sigap Menghadapi Sebaran Maut Covid-19

Koordinator Pendamping Lokal Desa Kabupaten Sragen Endah Tyasmini

Koordinator Pendamping Lokal Desa Kabupaten Sragen, Endah Tyasmini (FOTO/Dok)

Sragen, desapedia.id – Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar sudah umumkan bahwa Dana Desa tahun 2020 ini hanya digunakan untuk padat karya tunai dan penanganan Covid 19 yang masih melanda bangsa ini bahkan sudah sampai ke desa–desa. Sebagai tindak lanjutnya, Mendes PDTT menginstruksikan kepada semua Kepala Desa untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terutama bagi yang belum mengalokasikan dana desa untuk dua hal tersebut.

Dalam wawancaranya dengan desapedia.id pada Selasa (24/3) lalu, Koordinator Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Sragen, Endah Tyasmini, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bergerak cepat merespon himbauan Mendes PDTT yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, yaitu dengan diterbitkannya surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Sragen perihal Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam APBDes untuk Pencegahan Covid-19.

Surat Edaran dari Sekda Kabupaten Sragen ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor: 360/183/003/2020 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sragen.

Endah mengatakan, terkait dengan kebijakan nasional penanggulangan Covid 19, diterjemahkan oleh kabupaten Sragen dengan mendorong desa–desa  melakukan perubahan APBDes, khususnya yang bersumber dari dana desa utk digunakan membiayai penanggulangan covid 19.

“Saat ini Sragen sedang menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk perubahan alokasi APBDes, khususnya Dana Desa utk penanggulangan covid 19. Saat ini di masing–masing desa sedang dibuat Perkades nya. Alhamdulillah seluruh kepala desa punya komitmen yang sama, bahwa penanggulangan Covid 19 adalah tanggung jawab semua warga negara”, ujar Endah.

Realokasi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Sragen diantaranya mengganggarkan kegiatan penyemprotan disinfektan di masing–masing kebayanan, penyediaan sarana cuci tangan di tempat–tempat  strategis, sosialisasi keliling oleh petugas posko penanggulangan Covid 19 dan pembuatan leaflet.

“Untuk Posko Penanggulangan Covid 19 diketuai langsung oleh Kepala Desa, dengan anggota dari stakeholder desa bekerjasama dengan puskesmas”, ungkap Endah.

Di Kabupaten Sragen terdapat penurunan drastis kasus terkait Covid 19. Data terbaru yang dilansir Pemprov Jateng, Minggu (22/3), jumlah orang dalam pemantauan (ODP) turun drastis dari 222 sehari sebelumnya, tinggal 7 orang. Namun demikian, untuk data pasien dalam pengawasan (PDP) masih tetap dua orang. Data itu merujuk laporan terbaru jumlah kasus corona virus yang dilansir Pemprov Jateng di laman corona.jatengprov.go.id. (Red)

Scroll To Top