Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemdes Kertarahayu Minta Camat Setu Tindak Tegas Galian Tanah Merah Ilegal

Pemdes Kertarahayu Minta Camat Setu Tindak Tegas Galian Tanah Merah Ilegal - Desapedia

Jalan menuju galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Foto. Dok)

Bekasi, desapedia.id – Pemerintah Desa Kertarahayu telah mengirimkan surat laporan kepada Pemerintah Kecamatan Setu terkait aktivitas galian tanah merah ilegal (galian C) di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Kertarahayu Dedi pada Rabu (10/3/2021). “Kami sudah mengirim surat ke kecamatan. Kami mohon ada penindakan sesuai kapasitas pihak kecamatan,” kata Dedi kepada awak media.

Pemdes Kertarahayu Minta Camat Setu Tindak Tegas Galian Tanah Merah Ilegal - Desapedia

Dedi menjelaskan, meski sudah tidak diizinkan oleh pemerintah desa, namun pengusaha galian tanah ilegal tersebut masih saja membandel.

Karena itu, Dedi berharap Camat Setu Joko Dwijatmoko dapat menindak tegas pengusaha galian tanah merah tersebut. “Beliau (Camat Setu) terbuka dan akan diproses sesuai kapasitas kecamatan,” ujarnya.

Meski begitu, jika tidak ada tindak lanjut dari Camat Setu, pihaknya bakal melaporkan ke tingkatan lebih atas hingga ke kementerian terkait dan aparat penegak hukum. “Syukur-syukur pihak kecamatan bisa menindak, karena memang ada perda (peraturan daerah) yang mengatur,” ucapnya.

Sempat Ditutup Wagub Jabar

Aktivitas galian tanah merah ilegal di wilayah Desa Kertarahayu sebelumnya sempat ditutup Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada tahun lalu.

Bahkan pada saat itu, pengusaha bandel ini pun sudah berjanji secara tertulis tidak akan melakukan aktivitas galian sebelum mengantongi ijin resmi dari pemerintah pada saat Camat Setu dijabat oleh Surya Wijaya.

Terkait itu, Aktivis Lingkungan Hidup, Abdul Rohman yang kerap disapa Dego ini mengatakan bahwa pengusaha galian tanah merah tersebut tidak memperhatikan himbauan pemerintah. “Waktu itu kita kawal penutupannya. Kalau buka lagi dengan orang yang sama, berarti memang pengusaha itu membandel,” katanya.

Pria yang juga ketua Ormas Oi Kabupaten Bekasi ini mengatakan diperlukan efek jera agar pengusaha galian tidak lagi beroperasi tanpa ijin. “Tidak ada efek jera membuat pengusaha bandel melawan hukum dan pemerintah,” tuturnya.

Dia mengaku sudah meninjau lokasi, dan dalam waktu dekat akan segera melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya. “Harus dilaporkan, karena pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan. Aturan dibuat untuk dijalankan, jika melanggar ya harus ditindak,” tegas Dego. (Red)

Scroll To Top