Lewati ke konten

Meski Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Tarawih di Setu Tetap Harus Patuhi Prokes

Bekasi, desapedia.id – Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masuk ke dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19. Meski demikian, sholat tarawih berjamaah di masjid atau mushola pada Ramadhan tahun ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Camat Setu Joko Dwijatmoko dalam kegiatan Tarhib dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (08/4/2021).

“Meski zona hijau, tetap kami akan perketat pengawasannya melalui Satgas Covid-19,” tegas Joko seusai acara kepada awak media.

Meski Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Tarawih di Setu Tetap Harus Patuhi Prokes - Desapedia

Adapun Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Setu Ustadz Habibi Somad mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid dan mushola di wilayah Kecamatan Setu untuk melaksanakan prokes dalam pelaksanaan sholat tarawih.

“Untuk jumlah jama’ahnya juga dibatasin dengan perhitungannya lima puluh persen dari kapasitas masjid atau mushola. Kalau tidak cukup atau jama’ahnya banyak, maka sisanya bisa melaksanakan di luar masjid,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Pelda Sutarto yang mewakili Danramil 06/Setu. “Prokes Covid-19 memang harus diterapkan dalam pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di masjid dan mushola. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19,” katanya.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Kapuskes 1 Setu, perwakilan kepala desa se-Kecamatan Setu, Ketua TKSK Kecamatan Setu Hj. Diana, amil dan marbot dari desa-desa se-Kecamatan Setu, serta perwakilan tokoh masyarakat se-Kecamatan Setu. (Nur Pulo)

Scroll To Top