Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Masa Tenang, Satpol PP Bersama Bawaslu Kabupaten Bekasi Tertibkan 184 Ribu APK

Bekasi, desapedia.id – Kurang lebih 184.000 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dicopot petugas gabungan pemerintah daerah Satpol PP dan penyelenggara pemilu mulai hari pertama masa tenang, Minggu hingga Selasa (13/2).

Penertiban APK ini mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan bahwa penertiban APK oleh KPU dan Bawaslu dibantu tim gabungan pemerintah daerah mulai dari satpol PP, bapenda, dinas pemadam kebakaran, serta dinas lingkungan hidup.

Jumlah personel untuk satpol PP kurang lebih 275 anggota ditambah dari bapenda, DLH, serta damkar berikut armada untuk menurunkan alat peraga kampanye,” katanya.

Petugas gabungan tersebut dibagi menjadi lima tim berdasarkan wilayah tugas. Tiga tim bertugas di Ruas Jalan Nasional, satu tim di Jalan Inspeksi Kalimalang, dan satu tim lagi di Ruas Jalan Provinsi mulai dari Cikarang hingga Cibarusah.

“Jadi, kami bersama-sama melakukan penurunan APK pada masa tenang ini bertahap hingga 3 hari ke depan kami akan copot semua,” tutup Surya. (Red)

Scroll To Top