Lewati ke konten

Mampu Tingkatkan IPM, Pemkab Bojonegoro Bakal Lanjutkan RPL Desa Pascasarjana

Mampu Tingkatkan IPM, Pemkab Bojonegoro Bakal Lanjutkan RPL Desa Pascasarjana - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awwanah

Surabaya, desapedia.id – Pemerintah Daerah Bojonegoro berencana melanjutkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa untuk program Pascasarjana. Hal ini berkiblat pada suksesnya program sarjana RPL Desa yang kini memasuki semester tiga.

“Kalau sudah lulus S1 selanjutnya to be continued S2 di Unesa. Ini rencana jangka panjang kami. Mohon izin ya Pak Menteri,” kata Bupati Bojonegoro Anna Mu’awwanah saat menghadiri Kuliah Umum Mahasiswa Perkuliahan RPL Desa secara virtual bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut Anna membeberkan manfaat RPL yang telah dirasakan oleh desa. Menurutnya, perangkat desa yang mengikuti kuliah melalui RPL menjadi lebih berpikiran terbuka dan sistematis dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Salah satu buktinya adalah dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bojonegoro. Kabupaten di Jawa Timur ini berhasil masuk kategori tinggi dengan nilai lebih dari 70 setelah tiga tahun berturut-turut berada di posisi sedang.

Hal senada juga disampaikan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menyimpulkan besarnya manfaat RPL Desa setelah berdiskusi langsung dengan para aparat desa yang tergabung sebagai mahasiswa.

“Kesimpulan saya, RPL Desa sangat bermanfaat jangka pendek, menengah, dan panjang. Implementasi yang sudah dilakukan menjadi lebih baik,” tegas Gus Halim.

Sementara itu, Kemendes PDTT mendukung penuh dan berkomitmen untuk mendampingi mahasiswa RPL Desa hingga lulus.

Selain bimbingan langsung dari pejabat terkait, mahasiswa akhir juga berhak mengakses data yang dibutuhkan untuk kepentingan skripsi.

Diketahui RPL Desa adalah program yang dikembangkan dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai kebijakan turunan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Sejak aturan tersebut ditetapkan, Bojonegoro menjadi Kabupaten pertama yang siap untuk memberikan beasiswa kepada seluruh mahasiswa RPL. Sementara lembaga akademiknya adalah Unesa dan UNY yang diikuti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya seperti Unnes. (Red)

Kembali ke atas laman