Lewati ke konten

Kontraknya Tak Diperpanjang dengan Alasan Tak Jelas, Pendamping Lokal Desa Asal Demak Tulis Surat Terbuka ke Kemendes PDT

Kontraknya Tak Diperpanjang dengan Alasan Tak Jelas, Pendamping Lokal Desa Asal Demak Tulis Surat Terbuka ke Kemendes PDT - Desapedia

PLD Asal Kabupaten Demak, Indah Wulandari

Jakarta, desapedia.id – Pendamping Lokal Desa (PLD) asal Kabupaten Demak, Indah Wulandari melakukan protes keras lantaran kecewa setelah namanya dikeluarkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dari daftar Tenaga Pendamping Desa.

“Saya merasa masih memenuhi syarat untuk dapat dikontrak kembali sebagai Pendamping Lokal Desa, tetapi dalam Keputusan Kepala BPSDM No. 102/SDM/00/03/I/2025 nama saya tidak tercantum sebagai TPP yang akan dikontrak pada tahun 2025. Maka demi keadilan dan persamaan hak sebagai warga Negara saya memohon penjelasan kepada Kepala BPSDM Kementerian Desa PDT sekaligus menelusuri penyebab dari tidak tercantumnya nama saya pada SK tersebut”, tegas Indah.

Dalam rilisnya pada Rabu (22/1/2025) yang diterima desapedia.id, Indah yang pernah bertugas sebagai PLD di Desa Sarirejo, Sidokumpul, Banjarejo dan Wonorejo Kecamatan Guntur ini, menulis surat terbuka kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDT.

Isi surat terbuka tersebut sebagai berikut:

Demak, 20 Januari 2025

Hal : Penyampaian Keberatan

Kepada Yth.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal

Republik Indonesia

Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta

 

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama              : Indah Wulandari

Jabatan            : Pendamping Lokal Desa

Lokasi Tugas    : Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Berdasarkan SK TPP Tahun 2025, NO 102/SDM.00.03/I/2025, Tentang Penyampaian Keputusan BPSDM Kementerian Desa PDT Tentang tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2025 dan Proses Pengajuan Klarifikasi, dengan ini saya bermaksud menyampaikan keberatan atas tidak tercantumnya nama saya tersebut diatas tanpa alasan yang jelas.

Berikut saya sampaikan beberapa hal sebagai alasan saya menyampaikan keberatan :

  1. Sejak saya ditetapkan sebagai Pendamping Lokal Desa, semua tugas dan kewajiban sudah saya kerjakan sebaik mungkin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Pendamping Lokal Desa dan seusai dengan arahan mentor saya.
  2. Pada saat terbit surat dari BPSDM Kementerian Desa PDT Nomor : 1981/SDM.00.03/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Pengumuman dan Klarifikasi Hasil Evaluasi Kinerja TPP Tahun 2024, tertera nilai Evaluasi Kinerja saya adalah C, maka sesuai isi surat tersebut saya sudah menyampaikan surat klarifikasi yang saya sampaikan kepada supervisor saya sebelum batas akhir klarifikasi yaitu 15 November 2024. Surat klarifikasi saya serahkan kepada Bapak Heru Kristanto (3374061602730003), TAPM Kabupaten Demak, Tanggal 11 November 2024.
  3. Sesuai prosedur, saya sudah membuat klarifikasi yang hanya sebuah formalitas belaka, karena sebenarnya, pada surat tersebut berisi tentang protes saya, kenapa nilai saya buruk. Tidak pernah ada teguran, penjelasan atas kesalahan, kelalaian atau mungkin pelanggaran kode etik dan SOP yang telah saya lakukan. Tanpa pernah ditanya, tanpa pernah dicari pembuktiannya, tanpa ada survey, dan tanpa data, tuduhan atas ketidakpiawaian saya menjadi bola salju yang menggelinding untuk menjatuhkan harkat dan martabat saya.
  4. Secara kontinyu, saya juga dianggap makar, pembuat onar, sampai dianggap tidak pernah bisa bekerja, tidak pernah diakui melakukan progres, tidak pernah bisa menangani konflik dan dinamika yang terjadi di desa binaan. Fitnahan, hasutan, intrik dan intimidasi telah menelanjangi saya, Indah Wulandari terus menerus hingga menyebar menjadi pembusukan moral dan sosial kepada saya, sampai sampai saya acapkali merasa tidak punya kawan lagi walau berada pada ruangan yang sama. Bahkan, isu bahwa saya adalah orang yang pemarah menjadi Sentral pada dunia pergaulan TPP se kabupaten. Mungkin mengkritisi menjadi momok yang kemudian bisa dipelintir menjadi isu “saya hobi marah marah”
  5. Saya sudah lelah menduga duga, siapa sebenarnya pemberi nilai evkin saya dan Siapakah pelaku intrik serta fitnahan yang bertubi-tubi ini. Apakah ini dilakukan oleh Koordinator Kecamatan yang Bernama Nurfatoni (332104251284009), atau bahkan Koordinator Kabupaten atasnama A. Zainal Muttaqiin, M.Pd (3321131808750002) Atau ada oknum oknum lain yang mengatasnamakan kebencian pribadi maupun persaingan politik, kemudian meracuni para petinggi TPP baik Kabupaten sampai Provinsi dan berhasil membawa dampak signifikan, Saya tidak tau dan tidak mau tau lagi.

 Atas dasar alasan tersebut saya merasa masih memenuhi syarat untuk dapat dikontrak kembali sebagai Pendamping Lokal Desa, tetapi dalam Keputusan Kepala BPSDM No. 102/SDM/00/03/I/2025 nama saya tidak tercantum sebagai TPP yang akan dikontrak pada tahun 2025.

Maka demi keadilan dan persamaan hak sebagai warga Negara saya memohon penjelasan kepada Kepala BPSDM Kementerian Desa PDT sekaligus menelusuri penyebab dari tidak tercantumnya nama saya pada SK tersebut.

Demikian surat ini saya sampaikan untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya

Indah Wulandari

(Red)

 

 

 

Kembali ke atas laman