Manggarai Barat, desapedia.id – Konflik lahan seluas 11 hektar di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat. Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima desapedia.id, Rabu (5/2/2025), perkara ini terus berlangsung dan sudah di tingkat banding.
Muhamad Rudini salah satu ahli waris tanah 11 hektar, milik alm. Ibrahim Hanta, mengatakan, tergugat Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman tetap ngotot mengklaim tanah tersebut.
“Malahan mereka bertiga meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Kupang untuk melakukan sidang tambahan di PN Labuan Bajo, dengan keterangan ulang seorang saksi ahli. Kemudian anehnya dari meja hakim muncul seorang saksi baru ahli tulisan tangan, untuk turut diperiksa dalam sidang tambahan tanpa diketahui penggugat sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, dengan derasnya kontra dari Tergugat Sdr. Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman, pihaknya melakukan aksi demontrasi di PN Labuan Bajo, Senin (3/2/2025).
“Penasehat Hukum (PH) saya kemarin saat demo memberikan surat hasil operasi satgas mafia tanah Kejagung, tertanggal 23/8/2024 kepada Ketua PN Labuan Bajo. Hasil temuan satgas mafia tanah ini secara resmi diserahkan kepada Majelis Hakim Perkara No.1/2024, yang menggelar sidang tambahan titipan majelis hakim PT Kupang,” kata Rudini sapaan akrabnya kepada awak media.
Menurutnya, keluarganya melakukan demo terhadap sidang itu, karena keanehan tidak adanya surat asli alas hak 10 Maret 1990. Selain itu aksi sebagai reaksi atas perlakukan yang tidak adil. Dimana melalui PH, Rudini mengajukan surat penjadwalan kembali dilampiri surat Kejagung, agar Majelis Hakim di PT Kupang paham situasinya, sebagai bahan untuk keputusan banding. (Bahri)





