Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Komite I DPD RI Temui Wagub Sulut, Cek Kesiapan Penyederhanaan Birokrasi dan Pilkada Serentak

Komite I DPD RI Temui Wagub Sulut, Cek Kesiapan Penyederhanaan Birokrasi dan Pilkada Serentak - Desapedia

Waka Komite I DPD RI, Jafar Alkatiri dan Wagub Sulut, Steven O.E Kandouw

Manado, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sulawesi Utara. Komite I DPD RI mengecek berbagai hal terkait program pemerintah yaitu rencana pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dan pilkada serentak di Sulut yang akan berlangsung pada 23 September 2020 mencakup pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemilihan Bupati Bolmong Timur, pemilihan Bupati Bolmong Selatan, pemilihan Bupati Minahasa Utara, pemilihan Bupati Minahasa Selatan, pemilihan Walikota Manado, pemilihan Walikota Bitung dan pemilihan Walikota Tomohon.

Tim Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Jafar Alkatiri tiba di Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Sulut di Manado pada Selasa (4/2) pagi. Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw beserta jajarannya di beberapa OPD Sulut turut menyambut. Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh juga hadir pada pertemuan itu.

Jafar Alkatiri dalam sambutan pengantarnya mengatakan, kehadirannya beserta anggota lainnya dari Komite I DPD RI adalah untuk melakukan inventarisasi materi persiapan Pilkada Serentak 2020 dan pengawasan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang terkait dengan rencana penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 level dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut dengan Jabatan Fungsional (JF) yang berbasis keahlian atau keterampilan dan kompetensi.

“Kami di Komite I concern atas masalah penyederhanaan ASN ini karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan pembangunan Daerah. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di daerah, memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerintahan”, tegasnya.

Terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di Sulut, Jafar menjelaskan bahwa DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan proses demokratisasi lokal dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.

“Menurut pandangan Komite I DPD RI Pilkada Serentak termasuk yang akan diselenggarakan di 2020 ini juga masih menyisakan beberapa permasalahan, antara lain masih maraknya politik uang, persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak, permasalahan calon tunggal, proses Pilkada yang lama terutama masa kampanye, masih adanya regulasi yang tumpang-tindih dan tidak harmonis, dan penetapan DPT yang masih bermasalah”, ungkap Jafar yang berasal dari Dapil Sulut ini.

Jafar menambahkan, kini Komite I DPD RI dengan dibantu oleh Tim Ahli sedang dalam proses menyusun Perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Inisiatif kami di Komite I DPD RI untuk merevisi UU Pilkada mendapat dukungan dari KPU dan Bawaslu melalui Raker yang lalu. Nanti kami akan koordinasi dan lakukan komunikasi politik dengan DPR RI”, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw menyatakan Pemprov Sulut mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang akan menghapus jabatan eselon 3 dan 4 sampai ke tingkat di daerah.

“Ini akan menimbulkan gejolak di birokrasi di daerah”, ujarnya singkat.

Steven Kandouw menyebutkan pihaknya sangatlah mendukung upaya reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Bahkan, lanjutnya, Pemprov Sulut sudah menjalankan semua program reformasi birokrasi di tubuh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Namun terkait penghapusan eselon 3 dan 4 kami minta Komite I DPD RI untuk sampaikan ke pemerintah pusat agar tunda dulu”, tegas mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut ini.

Sementara itu, menyinggung inisiasi Komite I DPD RI yang kini tengah melakukan revisi UU Pilkada, Steven sangat mengapresiasi dan mendukungnya.

“Tadi Pak Jafar sampaikan di revisi UU Pilkada yang sedang digodok Komite I itu pembiayaan pilkada sepenuhnya dari APBN. Kami di daerah sangat setuju. Pernyataan Komite I DPD RI soal pembiayaan pilkada dari APBN ini ibarat berjalan dipadang pasir bertemu oasis. Karena APBD Provinsi Sulut itu hanya Rp. 4 Triliun. Sedangkan Pilkada serentak bisa habiskan anggaran sampai Rp 400 Miliar atau 10 persen. Lalu 15 Kabupaten/Kota di Sulut ini fiskalnya rendah, PAD pun hanya 5 persen dari APBD. Berat kalau harus mengganggarkan pilkada yang anggarannya sekitar Rp. 40 sampai 50 Miliar di setiap Kabupaten/Kota yang akan selenggarakan pilkada” jelas Wagub.

Komite I DPD RI Temui Wagub Sulut, Cek Kesiapan Penyederhanaan Birokrasi dan Pilkada Serentak - Desapedia

Karena itu, lanjut Wagub, Pemprov Sulut sangat berterima kasih dengan upaya Komite I DPD RI yang sedang mengupayakan pembiayaan pilkada dari APBN.

“Kedepan pilkada harus dibiayai oleh APBN demi keadilan. Pilkada menjadi way of life, tidak perlu ribut – ribut. Ini proses yang biasa saja”, ujarnya.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh juga turut memberikan masukannya kepada Komite I DPD RI terkait revisi UU Pilkada. Menurut Ardiles, soal teknis penyelenggaraan pilkada serentak yang sudah berlangsung sejak 2015 di Sulut, dari ketiga pelaksanaan ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang yaitu 10 sampai 12 bulan.

“Sebenarnya tahapan pemutakhiran data pemilih itu tahapan yang paling lama, bisa 7 sampai 9 bulan. Karena kan dilakukan dari awal. Yang kedua ada tahapan pencalonan. Terkait calon perseorangan misalnya, harus sudah mulai tahapan di bulan februari ini. Maka kami di Sulut berikan masukan agar ada sistem informasi di setiap tahapan penyelenggaraan. Kalau soal kampanye sudah dipersingkat, yaitu 2020 ini lebih singkat dari 2018, menjadi hanya 2 bulan lebih saja”, jelas Ardiles.

Ardile menambahkan, pihaknya bersama rekan – rekan sesama penyelenggara pilkada di berbagai daerah di Indonesia sudah beberapa kali sampaikan ke KPU agar pembiayaan pilkada bersumber dari APBN dengan berbagai pertimbangan.

“Begini dari sudut pandang kami, masih banyak daerah yang terhambat penyelenggaraan tahapannya karena kepentingan politis, akhirnya KPU tersandera. Maka solusinya perlu pembiayaan dari APBN. Contoh kasus adalah Kota Manado yang paling terakhir menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Ini bisa terjadi karena dampak dari proses politik dan tarik menarik kepentingan politik di Kota Manado ketika itu”, jelasnya.

Ardile meminta agar dana kampanye diperkuat. “Berdasarkan evaluasi kami, laporan dana kampanye harus disusun berdasarkan fakta kondisi riil. Hal ini dilakukan agar biaya tidak menjadi terlalu mahal”, ujarnya.

Dalam pertemuan ini, Jafar Alkatiri didampingi oleh anggota Komite I DPD RI lainnya antara lain Ahmad Nawardi (Dapil Jatim), Husein Atling Sjah (Malut), Filep Wamafma (Papua Barat), Jialyka Maharani (Sumsel), Abdurrahman Abubakar Bahmid (Gorontalo) dan Dewa Putu Ardike Seputra (Sultra).  (Red)

 

Scroll To Top