Lewati ke konten

Komisioner Ombudsman Soroti Tantangan dan Kebutuhan Pemda Pasca Putusan MK Soal UU Ciptaker

Komisioner Ombudsman Soroti Tantangan dan Kebutuhan Pemda Pasca Putusan MK Soal UU Ciptaker - Desapedia

Komisioner Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng

Jakarta, desapedia.id – Komisioner Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng menyoroti tentang tantangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Pemerintah Pusat perlu memberikan pendampingan atau asistensi terkait sosialisasi kepada masyarakat atau dunia usaha dan Pemda.

“Perlu menerbitkan kebijakan atau regulasi terkait tindak lanjut Daerah terkait perizinan berusaha pasca Putusan MK dan merevisi beberapa subtansi pengaturan untuk mengakomodir antara lain: mekanisme pelayanan berbantuan dan sistem pendukung daerah; perizinan non berusaha/non KBLI/non perizinan; dan memberikan delegasi kepada Menteri Investasi/BKPM untuk menerbitkan SK dalam hal perubahan KBLI,” ujar Robert.

Lebih lanjut mantan direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ini mengatakan, regulasi atau peraturan yang dibutuhkan adalah yang mendukung daerah–daerah mengembangkan sistem pendukung dan sistem pelayanan berbantuan perizinan berusaha.

Pernyataan ini disampaikan oleh Robert pada saat dirinya diundang sebagai narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Panitia Khusus Cipta Kerja DPD RI pada Selasa (8/2) lalu. (Red)

Scroll To Top