Lewati ke konten

Ketua Papdesi Kaltara Jelaskan Kronologi Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Ketua Papdesi Kaltara Jelaskan Kronologi Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun - Desapedia

Ketua Papdesi Kaltara, Royanto Panel

Malinau, desapedia.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPD Papdesi) Provinsi Kalimantan Utara, Royanto Panel mendukung penuh usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun melalui revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sikap kami mendukung penuh  soal masa jabatan kades 9 tahun, aksi damai pada tanggal 17 Januari lalu saya juga hadir di Senayan bersama DPP Papdesi dan DPD Papdesi seluruh Indonesia”, ujarnya.

Dalam wawancaranya dengan desapedia.id pada Jumat (27/1/2023), Royanto menjelaskan kronologis tuntutan Papdesi soal masa jabatan kepala desa 9 tahun.

“Tuntutan ini pada awalnya disampaikan sebagai aspirasi Kepala Desa yang tergabung dalam Papdesi kepada Komite I DPD RI, kemudian usulan itu semakin menguat pada Rakernas DPP Papdesi di Semarang, kami kaji lebih mendalam saat itu di Komisi Regulasi dan kemudian menjadi Rekomendasi Rakernas Papdesi”, ungkap Royanto.

Royanto yang juga Kepala Desa Kuala Lapang Kabupaten Malinau ini menambahkan, rekomendasi Rakernas Papdesi tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Desa PDTT dan Menteri dalam Negeri.

“Menindaklanjuti hasil rakernas kemudian DPP Papdesi bersama dengan perwakilan DPD Papdesi melakukan Audiensi dengan Menteri desa PDTT dan Menteri dalam Negeri pada 21 dan 22 september 2022. Ketika itu semua perwakilan menyampaikan usulan masa jabatan kepala desa 9 tahun. Pada saat kegiatan audiensi Ibu Ketum menyampaikan apabila dalam waktu 3 bulan tidak ada tanggapan dari Pemerintah Pusat, maka Papdesi akan melakukan aksi damai di gedung DPR RI”, jelasnya.

Karena belum ada tanggapan dari pemerintah, Royanto melanjutkan, akhirnya pada tanggal 17 Januari 2023 disepakti Papdesi melakukan aksi damai di Gedung DPR RI.

“DPD Papdesi Provinsi Kalimantan Utara bersama dengan DPP Papdesi akan mengawal proses ini sampai terwujudnya regulasi masa jabatan kades 9 tahun”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top