Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Dr. Zainudin Amali: Penyelenggaraan Otonomi Daerah Perlu Direkonstruksi

Dr. Zainudin Amali: Penyelenggaraan Otonomi Daerah Perlu Direkonstruksi - Desapedia

Dr. Zainudin Amali (kanan) bersama Mendagri Tjahyo Kumolo. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia telah melalui sejarah yang panjang sejak kemerdekaan. Isu deregulasi dan debirokratisasi dalam arena rekonstruksi penyelenggaraan otonomi daerah merupakan suatu keniscayaan.

Hal ini dimaksudkan agar kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah dapat berjalan dengan pola benar, efektif, efisien, sesuai harapan konstitusi, yaitu mendekatkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat dan menyejahterakan masyarakat.

Penyelenggaraan otonomi daerah tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam ujian promosi doktor ilmu pemerintahan Zainudin Amali di kampus IPDN, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Dalam disertasi yang berjudul “Analisis Rekonstruksi Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan”, Zainudin Amali meneliti soal perlunya rekonstruksi penyelenggaraan otonomi daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Zainudin Amali yang juga Ketua Komisi II DPR RI dan anggota Fraksi Partai Golkar ini memaparkan, konsep desentralisasi yang diartikulasikan dalam kebijakan otonomi daerah mengalami berbagai dinamika sejalan dengan situasi dan kondisi Pemerintah di Indonesia. Dalam perkembangannya, otonomi daerah seringkali mengalami berbagai hambatan.

Pertama, hambatan tersebut adalah otonomi daerah tidak dinilai sebagai sebuah proses yang berkelanjutan, melainkan sebuah output dari kebutuhan perubahan.

Hambatan kedua, ketidakmampuan sumber daya politik dan pemerintahan lokal dalam ketidakmampuan sumber daya politik dan pemerintahan lokal dalam memaksimalkan otonomi daerah.

Sedangkan hambatan ketiga, ketidakberhasilan otonomi daerah dalam beradaptasi pada penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (good governance).

Sulawesi Selatan sebagai studi kasus yang dipilih Zainudin Amali menjadi fokus penelitian berdasarkan tiga perspektif utama, yaitu penjelasan historis yang panjang, sosio-kultural dengan entitas lokal yang kuat, dan pertumbuhan ekonomi yang konsisten.

Setelah diteliti oleh Zainudin Amali, hasil penelitian ini menunjukkan beberapa fenomena dan realita penyelenggaraan otonomi daerah.

Pertama, rekonstruksi undang-undang pemerintahan daerah telah terbagi menjadi tiga masa, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.

Kedua, otonomi daerah masih mengalami hambatan, terutama regulasi yang belum sepenuhnya dipahami oleh penyelenggara otonomi daerah dan kultur serta kemandirian yang belum optimal termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga, Zainudin Amali mengusulkan pembentukan model TARSIL, yaitu didasarkan pada kontekstualisasi penyelenggaraan otonomi daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang sejalan dengan periodesasi pemerintahan di Indonesia yang berdampak positif.

Model TARSIL ini, lanjutnya, adalah kepanjangan dari Trust, Authority, Responsible, Supervision, Integration, dan Local.

“TARSIL merupakan formula tepat sebagai alternatif menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah saat ini. Model TARSIL menitikberatkan pada penguatan hubungan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah melalui 6 indikator utama,” ujarnya.

TARSIL yang dimaksud Zainudin Amali dalam disertasinya terdiri dari Trust, adanya sikap kepercayaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Authority, adanya komitmen dari masing-masing pihak dalam pelimpahan kewenangan. Responsible, adanya tanggung jawab untuk melaksanakan regulasi secara konsisten/ tidak berubah.

Supervision, adanya supervisi dari Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah. Integration, adanya integrasi antara sistem yang berlaku di Pemerintah Pusat dan Daerah. Local, adanya ruang untuk Inovasi dan unsur kearifan lokal yang diakomodir dalam perumusan kebijakan pembangunan di daerah. (Red)

Scroll To Top