Lewati ke konten

Dikunjungi Iwan Soelasno, Kades di Silo Apresiasi Pegiat Desa Dukung Penuh Revisi UU Desa

Dikunjungi Iwan Soelasno, Kades di Silo Apresiasi Pegiat Desa Dukung Penuh Revisi UU Desa - Desapedia

Kades Pace, Muhammad Farohan (tengah)

Jember, desapedia.id – Kepala Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Muhammad Farohan memberikan apresiasi kepada sejumlah pegiat desa di Jakarta yang sejak awal mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga akhirnya Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui revisi UU Desa.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Sebagai Kepala Desa saya tentu saja mengapresiasi dukungan para aktivis dan pegiat desa yang ada di Jakarta termasuk Mas Iwan yang mengawal revisi UU Desa di DPR hingga akhirnya disepakati oleh Pemerintah dan DPR”, ungkap Farohan.

Farohan menambahkan, sebagai Kepala Desa yang saat ini sedang menjalani periode terakhir masa jabatannya, optimis masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode akan menjamin keberlanjutan kaderisasi kepemimpinan di desa.

Pernyataan Farohan itu diungkapkan saat dirinya dikunjungi oleh Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV yang mencakup Kabupaten Jember dan Lumajang nomor urut 8, Iwan Sulaiman Soelasno pada Jumat (9/2/2024) lalu.

Iwan yang juga pegiat desa ini mengatakan, dirinya dan sejumlah pegiat desa sejak awal meyakini DPR RI dan Pemerintah akan menyetujui revisi UU Desa terutama poin krusial soal masa jabatan Kades.

“Saya selalu sampaikan bahwa desa sudah ada jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Maka DPR dan Pemerintah yang telah sepakat soal masa jabatan Kades 8 tahun untuk 2 periode ini saya maknai sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada desa”, tegas Iwan.

Iwan menambahkan, kini yang harus diperkuat adalah model pembinaan dan pengawasan secara berjenjang kepada desa agar masa jabatan Kades tersebut berjalan demokratis, zero korupsi dan mampu meningkatkan partisipasi warga desa dalam pembangunan dan pemberdayaan.

“Banyak sekali kelemahan dalam pembinaan dan pengawasan desa selama 10 tahun terakhir ini. Revisi UU Desa harus memperjelas soal pembinaan dan pengawasan, jangan hanya berhenti di perubahan masa jabatan Kades”, timpal Iwan. (Red)

Kembali ke atas laman