Lewati ke konten

Di Sejumlah Desa Bakal Naik, Begini Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa

Program Padat Karya Masyarakat Desa

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Pemerintah Daerah kemudian mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10 persen dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian ADD ini mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

ADD disediakan dalam APBD, yaitu Pos Anggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa pada Badan Keuangan yang besarannya ditentukan setiap tahun anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban ADD sesungguhnya terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes, sehingga bentuk pertanggungjawaban ADD adalah pertanggungjawaban APBDes. Terkait pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pengawasan terhadap pelaksanaan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat daerah dan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sejumlah daerah, ADD tahun anggaran 2025 akan mengalami kenaikan. Di Kabupaten Tanah Laut misalnya, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 di Kabupaten itu menjadi Rp113,5 miliar. Anggaran itu akan dibagikan untuk 135 desa.

Sama halnya dengan di Kabupaten Melawi. Pemerintah Kabupaten Melawi melalui APBD 2025 akan menambah ADD bagi 169 desa yang ada di Kabupaten Melawi. Nantinya setiap desa akan menerima suntikan tambahan ADD sebesar Rp 100 juta per desa.

Pemkab Klaten juga bakal menaikkan nilai Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2025 mendatang. Total tambahan ADD untuk 391 desa di Kabupaten Klaten tahun depan dialokasikan melalui APBD Klaten sebesar Rp 48 miliar.

Penambahan nilai ADD ini sesungguhnya bervariasi di setiap daerah, tergantung dengan kondisi masing-masing desa. Bagaimana di desa anda? (Red)

 

Kembali ke atas laman